TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin menyatakan tak ada batas waktu untuk penundaan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jadi penundaannya hingga waktu yang belum ditentukan," ujar Ade saat dicegat awak media di kompleks Istana Negara, Senin, 22 Februari 2016.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo menyatakan revisi UU KPK ditunda. Menurut Presiden, penundaan itu disebabkan belum sempurnanya rancangan revisi UU KPK dan masih banyaknya anggapan buruk atas rencana tersebut sehingga perlu disosialisasi.
Ade melanjutkan, tak adanya batas waktu penundaan revisi UU KPK hanya berlaku selama setahun ini. Alasannya, revisi UU KPK masih masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Ade menegaskan, tak ada niat mengeluarkan revisi UU KPK dari Prolegnas 2016.
"Saya rasa semua orang seharusnya bisa setuju dengan revisi ini nanti. Kemampuan mengeluarkan SP3 perlu, Badan Pengawas juga perlu. Cuma, karena informasinya simpang-siur, jadi terkesan enggak baik," tuturnya.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyatakan batas penundaan revisi UU KPK tak disinggung dalam rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi. Itulah sebabnya, kata Supratman, ia meminta penegasan kepada DPR dan Presiden apakah penundaan ini akal-akalan saja atau memang benar hanya ditunda. "Keduanya sepakat bahwa ini hanya penundaan," ucapnya.
Secara terpisah, Wakil ketua DPR Fadli Zon menganggap tak adanya batas waktu penundaan itu malah membuat status revisi UU KPK tak jelas. Dengan kata lain, menurut Fadli, bisa sewaktu-waktu mendadak ada revisi atau bahkan tidak ada sama sekali.
"Kalau tak ada batas waktunya, bisa saja selama setahun ini enggak disentuh sama sekali (revisi UU KPK)," ujarnya.
ISTMAN MP