Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Meski Ditunda, Revisi UU KPK Tetap Masuk Prolegnas  

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster dan berorasi di gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2016. Kehadiran mereka untuk mengingatkan para Pimpinan KPK soal rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang akan dilakukan dalam waktu dekat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sejumlah aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi membawa poster dan berorasi di gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2016. Kehadiran mereka untuk mengingatkan para Pimpinan KPK soal rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang akan dilakukan dalam waktu dekat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mengatakan, walaupun revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda, revisi UU tersebut tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Enggak (dicabut). Prolegnas kan diubah setiap tahun. Kami tidak ada niat untuk mengubah itu," ujar Akom, sapaan akrab Ade, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, seusai rapat konsultasi bersama Presiden Joko Widodo, Senin, 22 Februari 2016.

Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo juga menyatakan hal yang serupa dengan Akom. "Tetap ada di dalam Prolegnas," ujar Firman yang juga turut hadir dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Jokowi di Istana Negara.

Firman pun menegaskan bahwa revisi UU KPK itu hanya ditunda. "Pemerintah dan DPR akan membahas itu, tapi belum tahu kapan," ujarnya. Penundaan itu dimaksudkan agar masyarakat mengerti apa saja poin-poin yang akan direvisi dalam UU lembaga antirasuah itu. "Isu yang berkembang kan mengenai masalah batas waktu usia KPK selama 12 tahun," tuturnya.

Padahal, menurut Firman, DPR dan pemerintah hanya akan fokus pada empat poin revisi, yakni penyadapan, Dewan Pengawas, penyelidik dan penyidik independen, serta kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Soal SP3, Presiden menyatakan harus diatur karena menyangkut hak seseorang," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Firman pun menampik bahwa ditundanya revisi UU KPK karena adanya ancaman dari Ketua KPK Agus Rahardjo untuk mengundurkan diri apabila revisi UU KPK jadi dilakukan. "Mundur, ya, mundur saja, enggak ada masalah," ujar Firman menambahkan.

Siang tadi, pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan beberapa pimpinan komisi menggelar rapat konsultasi bersama Jokowi. Dalam rapat itu, dibahas perkembangan pembahasan UU yang ada dalam Prolegnas 2016. Selain itu, pemerintah dan DPR sepakat menunda revisi UU KPK.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

12 jam lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

1 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Dukung Langkah PPP Bangun Komunikasi dengan Parpol Lain

Menurut Hasto, PDIP memiliki kepentingan agar rezim saat ini tidak menghilangkan sejarah PPP yang sudah menjadi sahabat partainya.


Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

1 hari lalu

Ratusan kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera memenuhi tempat parkir di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis 28 April 2022. Peningkatan pemudik dan kendaraan di pelabuhan tersebut menyebabkan kemacetan sepanjang 7 kilometer dari Pelabuhan Merak hingga Kota Cilegon bagian barat. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Penyeberangan Merak-Bakauheni Macet saat Arus Mudik, Anggota DPR Ini Minta Pemerintah Tambah Dermaga

"Jumlah dermaga yang masih kurang, yaitu masing-masing 7 dermaga saat ini harus segera ditambah."


Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan atau PPP Muhamad Mardiono tiba di acara rapat pimpinan nasional PPP di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Januari 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Plt Ketum PPP Mardiono Masih Yakin Partainya akan Lolos ke DPR

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menyatakan yakin partainya bakal lolos ke parlemen.


Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

2 hari lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Harga BBM Terdampak Perang Iran - Israel? Ini Kata Pertamina, DPR dan Pengamat

Pecahnya konflik Iran - Israel dikhawatirkan berdampak pada harga BBM karena terancam naiknya harga minyak mentah dunia.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

3 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Kata Gerindra Soal Rekonsiliasi dengan PDIP dan Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati

5 hari lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (dua dari kanan) berjabat tangan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Megawati didampingi oleh kedua anaknya, Puan Maharani (kiri) dan Prananda Prabowo (kanan). TEMPO/Muhammad Hidayat
Kata Gerindra Soal Rekonsiliasi dengan PDIP dan Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati

Gerindra menilai komunikasi yang baik antara Sufmi Dasco Ahmad dan Puan Maharani di DPR dapat mempercepat rekonsiliasi kedua partai.


Masa Sidang DPR Berakhir, NasDem Buka Suara soal Nasib Hak Angket

10 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Taufik Basari, ketika ditemui di kantor DPR RI, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. TEMPO/Defara
Masa Sidang DPR Berakhir, NasDem Buka Suara soal Nasib Hak Angket

Partai NasDem sejak awal siap mendukung diajukannya hak angket. Namun, NasDem menilai kunci pengajuan hak angket ada di fraksi PDIP.


DPR Tutup Masa Sidang, Bagaimana Nasib Pengajuan Hak Angket?

10 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Puan sempat mengatakan,
DPR Tutup Masa Sidang, Bagaimana Nasib Pengajuan Hak Angket?

PKB menunggu kawan untuk bisa memenuhi syarat pengajuan hak angket DPR terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.


Formappi Harap Pemilihan Ketua DPR Terapkan Aturan Lama

11 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan selamat kepada Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terpilih dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Rapat Paripurna tersebut menyetujui 7 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan periode 2024-2029 dan pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Formappi Harap Pemilihan Ketua DPR Terapkan Aturan Lama

Formappi usulkan penetapan Ketua DPR menggunakan ketentuan Undang-Undang MD3 lama. Berharap tidak ada revisi.