TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi karena Presiden masih melihat opini masyarakat yang menentang revisi itu.
"Alasan penundaan sebenarnya Presiden melihat masih ada perbedaan di tengah-tengah masyarakat. Presiden memahami betul ada kekhawatiran dari masyarakat mengenai revisi UU KPK dan ingin sosialisasi lebih jelas lagi mengenai empat poin (revisi)," kata Luhut seusai rapat konsultasi antara DPR dan Presiden di kompleks Istana, Senin, 22 Februari 2016.
Luhut mengatakan Presiden melihat publik belum benar-benar paham bahwa empat poin revisi yang diusulkan pemerintah tidak akan melemahkan KPK. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan sosialisasi agar publik paham bahwa empat poin revisi tidak akan melemahkan. Meski ditunda, pemerintah dan DPR memastikan bahwa revisi UU KPK tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun ini. "Presiden minta saya menjelaskan revisi untuk memperkuat peranan KPK dalam aturan yang berlaku universal," ujarnya.
Mengenai revisi UU KPK, Luhut menjamin bahwa pemerintah tidak akan keluar dari empat poin yang selama ini diusulkan. Ia mencontohkan, masalah besaran kasus yang mencapai Rp 50 miliar atau usia KPK yang dibatasi 12 tahun tidak masuk dalam revisi. Penyadapan dengan syarat harus mendapat izin dari pengadilan juga tidak masuk dalam poin revisi.
Poin revisi yang diusulkan, kata Luhut, pertama, wewenang memberikan surat perintah penghentian penyidikan kepada lima pemimpin, bukan kepada pihak lain. Selain itu, keberadaan Dewan Pengawas berfungsi sebagai post-audit. Ia mencontohkan, pengawasan penyadapan bersifat post-audit, pengawasan terhadap penyadapan dilakukan setelah ada penyadapan. "Jadi semacam oversight committee," tuturnya.
Luhut menjamin Presiden mendukung revisi UU KPK. Namun, ia mengatakan, Presiden tidak ingin terburu-buru melakukan revisi jika kondisinya belum matang. "Beliau dengan arif mengatakan, ‘ngapain kita mesti mengatakan sesuatu yang belum waktunya untuk matang?’," ucapnya.
ANANDA TERESIA