TEMPO.CO, Blitar - Puluhan aktivis antikorupsi di Kota Blitar, Jawa Timur, menyerukan pemboikotan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam pemilihan legislatif mendatang.
Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini dianggap mengkhianati kepercayaan rakyat karena mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bertempat di perempatan Jalan Lovi, puluhan aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar mengecam pendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain PDIP, kelompok pendukung revisi itu adalah Partai Nasional Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Hanura.
“Mereka semua pengkhianat rakyat,” kata Triyanto, koordinator KRPK, Senin, 22 Februari 2016.
Sikap PDIP sebagai partai penguasa yang mempelopori revisi UU KPK dinilai sebagai bentuk pengingkaran dan penyelamatan diri atas upaya penegakan hukum yang sedang berjalan. Sikap ini bertolak belakang saat partai berlambang banteng moncong putih ini mengambil tempat sebagai oposisi pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, yang getol menolak revisi UU KPK.
Partai ini juga dituding mengalami kepanikan dan hendak melindungi politikus mereka di Senayan yang tengah terjerat kasus korupsi. Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, komisi antirasuah menyeret politikus PDIP ke penjara dan mengincar anggota fraksi lain.
Untuk itu, Triyanto mengajak masyarakat tak lagi mempercayai PDIP dan enam partai pendukung revisi UU KPK dalam pemilihan legislatif mendatang. Mereka terbukti tak memiliki sikap yang jelas dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi setelah berada di tampuk kekuasaan. “Jangan lagi percaya caleg mereka,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan lembaganya menolak rencana pemerintah dan parlemen merevisi UU KPK. Alasannya, pasal-pasal yang terdapat dalam draf revisi di Badan Legislasi DPR cenderung melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
HARI TRI WASONO