TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan semua pasal dalam draf revisi Undang-Undang KPK adalah bentuk pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut. Hal ini yang mendasarkan dirinya berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan rencana revisi di parlemen Senayan.
"Drafnya melemahkan semua," kata Agus di gedung KPK, Senin, 22 Februari 2016.
Ia mengatakan salah satu pembicaraan yang dibahas adalah kewenangan penyadapan yang harus seizin pengadilan atau dewan pengawas. Menurut Agus, penyadapan selama ini sudah melalui pelbagai proses dan audit. "Presiden akan mempertimbangkan keberatan kami," ujar Agus.
Agus juga mengklarifikasi soal ancamannya akan melepas jabatan jika rencana revisi tetap dilanjutkan. Agus mengatakan dia akan mundur jika pemerintah dan parlemen tetap berkukuh melakukan revisi dan menghasilkan undang-undang yang justru melemahkan KPK. Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini tak akan mundur jika hasil revisi justru menguatkan.
"Maka kami (pimpinan KPK) tegaskan keberatan isi revisi sekarang," tutur Agus.
Jokowi, seusai bertemu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK dengan alasan dinamika politik di parlemen tersebut. Pemerintah dan parlemen sepakat revisi harus melalui kajian yang lebih mendalam dan sosialisasi kepada masyarakat.
FRANSISCO ROSARIANS