TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Faisal berorasi singkat sebelum grup band Slank memulai konser di pelataran gedung KPK, Senin, 22 Februari 2016. Faisal mengklaim semua pegawai lembaga antirasuah sepakat menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Kami tekankan sekali lagi, tolak revisi UU KPK," kata Faisal.
Faisal menjelaskan, ada tiga sikap yang diambil pegawai KPK terhadap rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang mengarah ke pelemahan KPK. Pertama, pegawai KPK meminta Presiden Joko Widodo segera menarik draf revisi yang sudah berada di Badan Legislasi DPR. Kedua, mereka meminta anggota DPR membatalkan pembahasan draf revisi yang isinya jelas memperlemah KPK.
"Ketiga, kami mendukung sikap tegas pimpinan KPK yang menolak revisi dan segala upaya pelemahan," ucap Faisal dalam orasi selama belasan menit itu. Begitu selesai orasi, gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, langsung berubah riuh oleh penampilan Slank.
Selasa besok, DPR akan menggelar rapat paripurna yang agendanya membahas revisi UU itu. Dalam rapat, akan ditanyakan kembali pendapat setiap fraksi untuk memastikan draf revisi dilanjutkan atau tidak.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto, menyatakan fraksinya akan menolak revisi UU KPK. "Setelah mempelajari draf revisi UU KPK yang diajukan Badan Legislasi, kami menolak usul revisi," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
Agus menjelaskan, berdasarkan survei partainya, 80 persen konstituen Demokrat menyatakan tidak setuju dengan revisi UU tersebut. "Yang 12 persen setuju, tapi dengan artian adanya penguatan dalam revisi," tuturnya.
Dalam draf revisi UU KPK, terdapat empat poin yang akan diubah, yakni terkait dengan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
ANGELINA ANJAR SAWITRI | FRANSISCO ROSARIANS