TEMPO.CO, Jakarta - Setelah mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Presiden Joko Widodo mengatakan Presiden dan DPR sepakat menunda revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi UU KPK, kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini. Ditunda dan saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah pertemuan dengan DPR di Istana Merdeka, Senin, 22 Februari 2016.
Baca juga: Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan
Jokowi mengatakan keputusan diambil setelah ada pertemuan dalam rapat konsultasi. Rapat konsultasi siang ini, yang dihadiri semua pemimpin DPR, ketua komisi, ketua fraksi, dan panitia kerja, kata Jokowi, berjalan dengan santai.
Presiden mengatakan sangat menghargai seluruh dinamika yang terjadi di DPR. Jokowi juga mengaku telah mendengar masukan yang cukup dari semua fraksi dan komisi mengenai revisi UU KPK. Rapat konsultasi berlangsung kurang-lebih selama dua jam. Rapat digelar di ruang tengah Istana Merdeka. Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Luhut Pandjaitan.
ANANDA TERESIA