TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya pesimistis Dewan Perwakilan Rakyat akan menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Yunanto meragukan DPR bisa terbuka dalam pembahasan dan tenggat waktu rapat paripurna besok, Selasa, 23 Februari 2016.
"Ini yang membuat saya pesimistis, waktu yang tidak terkejar dan miskomunikasi dengan yang pro dan kontra," kata Yunarto saat dihubungi Tempo di Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
Masalahnya, menurut Yunanto, hampir semua fraksi di DPR setuju dengan poin-poin yang akan direvisi. Selain itu, pendekatan dialogis antara yang pro dan kontra tidak terjalin dengan baik. "Selama ini semua langsung melihat ke Presiden, bukan dialog dengan DPR," ujarnya.
Yang terbaik dilakukan, kata Yunanto, membatalkan draf pembahasan saat masih berada di DPR. Apabila pembatalan dilakukan di DPR, perdebatan terhadap kebutuhan surat presiden dapat dihilangkan. "Kalau di DPR sulit, saya lebih berharap kepada Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM menarik draf pembahasan."
Yunarto menambahkan, pembahasan RUU KPK merupakan usul inisiatif DPR. Paripurna DPR yang dijadwalkan Selasa, 23 Februari, kata Yunarto, baru tahap draf hasil pembahasan Badan Legislatif untuk menjadi draf rancangan pembahasan di DPR. "Ini belum wilayah Presiden," tuturnya.
Presiden, ujar Yunanto, baru bisa menandatangani surat apabila draf ini disepakati melalui rapat paripurna. Ketika draf pembahasan disampaikan kepada Presiden, menurut Yunarto, barulah dapat memutuskan melalui surat resmi. "Yang saya harapkan sebenarnya terjadi dialog antara partai dan teman aktivis, yang menolak revisi UU KPK," ucapnya.
Hari ini berlangsung rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo. Yunanto berharap konsultasi itu dapat menghilangkan fokus pembahasan RUU KPK hanya berada pada Presiden. "Semoga ada pandangan berbeda dari pemerintah karena bisa lebih substansial," ujarnya.
Rencana revisi UU KPK masih menimbulkan perdebatan. Ketua KPK Agus Rahardjo mengancam akan mengundurkan diri jika revisi UU KPK dilanjutkan. “Saya bersedia mengundurkan diri kalau kemudian revisi tetap dilakukan. Mungkin saya yang pertama mengundurkan diri,” kata Agus.
ARKHELAUS W.