TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui bahwa makin besarnya angka penyaluran dana desa per tahun harus diikuti dengan pengawasan yang makin ketat. Namun, menurut dia, pengawasan itu tak memerlukan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"KPK kan orangnya terbatas. Jumlah desanya ada berapa juga itu," ujar JK setelah mendatangi diskusi perihal dana desa di Hotel Bidakara, Senin, 22 Februari 2016.
Sebelumnya, Menteri Desa Marwan Jaffar mengatakan, untuk tahun 2016 ini, setidaknya ada 35 ribu desa yang akan menerima dana desa. Ia memperkirakan nilainya mencapai Rp 47 triliun dengan rata-rata tiap desa menerima Rp 643 juta.
Adapun pencairan dana desa ini melalui dua tahap dari yang sebelumnya tiga tahap. Dana desa tahap pertama akan disalurkan pada Maret mendatang, yaitu sebesar 60 persen atau sekitar Rp 28,2 triliun. Pencairan tahap kedua, yakni 40 persen atau sekitar Rp 18,8 triliun, dilakukan pada Agustus.
JK melanjutkan, pengawasan penyaluran dana desa nanti cukup dari internal pemerintah daerah saja. Lebih jelasnya, pengawasan dibantu oleh kementerian, kecamatan, dan kabupaten.
Secara terpisah, Marwan meminta semua kepala desa, perangkat desa, dan unsur masyarakat lain untuk membuat rencana program sehingga penyaluran dana berjalan lancar dan terawasi. Lagi pula, kata dia, dana itu untuk kepentingan masyarakat juga.
Marwan menyebutkan, jika dana desa digunakan untuk program pembangunan infrastruktur yang padat karya, akan membantu desa untuk mengentaskan kemiskinan. “Jadi harus direncanakan dan diawasi dengan baik," tuturnya.
ISTMAN M.P.