TEMPO.CO, Jakarta - Menanggapi berlangsungnya rapat konsultasi Presiden Joko Widodo dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pimpinan KPK siap atas segala kemungkinan yang ada. Jika revisi disetujui, kata JK, pimpinan KPK mau tak mau harus taat.
"Sumpah seorang pejabat, termasuk presiden, gubernur, dan menteri, adalah taat terhadap konstitusi dan undang-undang," ujar JK saat dicegat awak media setelah membuka diskusi tentang dana desa di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2016.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengancam mundur apabila revisi UU KPK tetap dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan DPR. Ia bahkan berkata bahwa dirinya bersedia mundur paling pertama.
Agus menjelaskan, sikapnya adalah bentuk perlawanan terhadap upaya pelemahan KPK. Menurut dia, berdasarkan rancangan yang beredar, revisi UU KPK berpotensi melemahkan lembaga antirasuah itu. Salah satu contohnya adalah keberadaan aturan bahwa penyadapan dan penyitaan harus seizin Dewan Pengawas KPK.
JK enggan berkomentar lebih lanjut ketika ditanya apakah akan ada sanksi bagi pimpinan KPK yang membangkang. Ia kembali mengatakan bahwa mereka harus patuh terhadap sumpah. "Saya hanya mengatakan, itu sumpah seorang pejabat. Saya tidak katakan yang lain," katanya.
JK termasuk pihak yang beberapa kali menyatakan mendukung revisi UU KPK, selama revisi itu benar-benar menguatkan KPK. Jika, misalnya, Dewan Pengawas benar akan memiliki wewenang memberikan izin penyitaan dan penyadapan, dia tak akan menyetujui revisi itu. "Di mana-mana, yang namanya dewan pengawas itu tidak mencampuri urusan operasional," tuturnya pekan lalu.
ISTMAN M.P.