TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Gerakan Indonesia Raya Fadli Zon meminta pemerintah mendengarkan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Ahad kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo mengutarakan penolakannya terhadap revisi UU KPK. Bahkan dia mengancam akan mengundurkan diri jika revisi UU KPK tetap dilakukan.
"Ini suatu sikap yang serius. Kalau KPK resistensi, pemerintah harus mendengarkan ini. Ini kan bisa menimbulkan opini publik yang tidak baik," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 22 Februari 2016.
Menurut Fadli, Gerindra menyarankan revisi UU KPK sebaiknya dibatalkan karena menuai penolakan dari berbagai kalangan. Selain itu, ucap dia, sejak awal, semua fraksi di DPR sesungguhnya menghendaki revisi UU KPK diusulkan pemerintah. "Jangan kemudian DPR dijadikan tempat untuk melakukan inisiatif, padahal yang punya kepentingan pemerintah," ujarnya.
Adapun revisi UU KPK telah disetujui Badan Legislasi DPR pada 10 Februari lalu. Dalam rapat itu, hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi UU KPK. Namun belakangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menyatakan menolak revisi UU itu.
Sesuai dengan jadwal DPR, pembahasan revisi UU KPK akan diputuskan dalam rapat paripurna, Selasa besok. Dalam draf revisi UU KPK, terdapat empat poin yang akan direvisi oleh Dewan. Empat poin itu mengenai pengaturan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, pembentukan penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada KPK.
ANGELINA ANJAR SAWITRI