TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat berencana memastikan sikap Presiden Joko Widodo dan pemerintah atas pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Presiden maunya apa, akan terus membahas ini atau tidak," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
Pimpinan DPR siang ini menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Agendanya, membahas perkembangan pembahasan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016, termasuk revisi UU KPK. "Tentu revisi UU Terorisme, RUU Tax Amnesty, dan undang-undang lain juga akan dibahas," ucap Ketua DPR Ade Komarudin.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sependapat dengan Fadli. Dia menuturkan pimpinan DPR akan menanyakan sikap pemerintah atas revisi UU KPK yang belakangan ini memunculkan banyak penolakan dari masyarakat.
"Kami akan memastikan," ujar politikus Partai Demokrat itu. "Jangan sampai nantinya pemerintah tidak setuju, padahal DPR sudah setuju. Kan, ini tidak pas. Pembahasan ini harus dilakukan DPR bersama pemerintah. Kalau pemerintah tidak setuju, kan, akhirnya batal juga."
Rapat paripurna DPR pada Selasa besok rencananya akan menyikapi pembahasan revisi UU KPK. Namun pemerintah belum memberikan sikap tegas mengenai kelanjutan pembahasan revisi UU itu hingga kini. Presiden Jokowi pagi tadi telah menerima tiga pemimpin KPK, yakni Agus Rahardjo, Basaria Pandjaitan, dan Laode Muhamad Syarif. Agenda pertemuan itu adalah konsultasi.
Badan Legislasi DPR pada 10 Februari lalu meminta pandangan fraksi mengenai revisi UU KPK. Dalam rapat itu, hanya Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya yang menolak revisi UU tersebut. Namun belakangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menolak.
ANGELINA ANJAR SAWITRI