TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mengatakan menghormati sikap Agus Rahardjo yang berencana mundur sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi apabila Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi benar-benar direvisi. Menurut Ade, itu merupakan hak Agus sepenuhnya.
"Itu hak beliau. Tentu kita harus menghormati sikap beliau," ucap Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
Ade yakin revisi undang-undang yang mengatur kewenangan lembaga antirasuah itu tidak akan melenceng dari empat poin yang telah disepakati. "Tidak lebih dan tidak kurang dari empat poin yang menjadi concern."
Politikus Partai Golongan Karya itu berujar, DPR juga akan menghargai pendapat masyarakat yang sebagian besar menolak revisi UU KPK. "Kami menghargai pendapat setiap orang. Kita lihat nanti bagaimana keputusan DPR," tuturnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengancam mengundurkan diri jika revisi UU KPK tetap dilakukan. “Saya bersedia mengundurkan diri kalau revisi tetap dilakukan. Mungkin saya yang pertama mengundurkan diri,” katanya di gedung Muhammadiyah, Jakarta, Ahad, 21 Februari 2016.
Agus menilai revisi UU KPK justru akan melemahkan lembaga antirasuah karena membatasi gerak lembaga tersebut dalam menangani korupsi. Pendekatan agama, ucap dia, perlu dilakukan untuk mendukung KPK, seperti fatwa yang pernah dilontarkan majelis ulama Indonesia yang mengharamkan suap dan hadiah bagi pejabat.
Pada 10 Februari lalu, Badan Legislasi telah meminta pandangan fraksi mengenai revisi UU KPK. Dalam rapat itu, hanya Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya yang menolak revisi UU tersebut. Namun belakangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menolak.
Selasa, 23 Februari nanti, rapat paripurna DPR rencananya akan memutuskan kelanjutan pembahasan revisi itu. Revisi UU KPK akan mencakup empat poin, yakni soal penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
ANGELINA ANJAR SAWITRI