TEMPO.CO, Surabaya - Di bawah terik matahari perwakilan kelompok-kelompok pedagang pasar turi dan tim advokasi melakukan sujud syukur. Mereka menggelar banner bekas di halaman Tempat Pedagang Sementara Pasar Turi. Koordinator pedagang, H. Syukur menyatakan lega setelah satu tahun laporan yang diajukan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur membuahkan hasil. “Kami bersyukur, akhirnya Henry. J Gunawan ditetapkan sebagai tersangka,” H. Syukur, Sabtu, 20 Feberuari 2016.
Henry J. Gunawan adalah investor proyek pembangunan Pasar Turi. Dia merupakan direktur sekaligus pemilik PT Gala Bumi Perkasa. Karena merasa dirugikan atas penggelapan dan penipuan yang dilakukan Henry, pada Januari 2015 pedagang Pasar Turi melapor kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kuasa Hukum Pedagang Pasar Turi Abdul Habir berterimakah kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur atas hasil pemeriksaan yang menaikkan status terlapor menjadi tersangka. Karena, kata Abdul, banyak pedagang yang meragukan penangan kasus ini. Meskipun pemeriksaan berjalan sampai satu tahun, Abdul memaklumi karena polisi harus memeriksa lima puluh tiga saksi dan banyak alat bukti.
Tim advokasi Pedagang Pasar Turi mengatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Mewakili suara pedagang, mereka berharap Henry segera ditahan dan dilakukan pencekalan tidak kabur keluar negeri. “Waktu gelar perkara saja dia diwakilkan karena sedang keluar negeri,” kata Abdul.
Pedagang pasar turi melaporkan Henry ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada tanggal 21 Januari 2015. 4.600 pedagang Pasar Turi merasa dirugikan karena penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Henry J. Gunawan.
PT Gala Bumi Perkasa menjual stan kepada pedagang dengan status hak milik serta telah menarik uang kepada sekitar 4.500 stan yang berjumlah sekitar Rp 1,4 triliun rupiah. Namun, penggunaan hak milik tersebut belum bisa diproses sampai sekarang.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH