TEMPO.CO, Blitar – Kepolisian Resor Blitar menyelidiki kertas bertuliskan ayat suci Al Quran yang dipakai sebagai bungkus bumbu dapur. Kapolres Blitar Ajun Komisaris Besar Slamet Waluyo mengatakan terungkapnya bungkus bumbu dari kertas Al Quran itu atas laporan masyarakat.
Pelapor, kata Slamet, menemukan kertas tersebut saat membeli kebutuhan pokok dari sebuah toko sembako. “Kami sudah memeriksa penjualnya, dia mengaku tidak sengaja karena tak paham bahasa Arab. Tidak ada unsur kesengajaan untuk menistakan agama,” kata Slamet, Sabtu, 20 Februari 2016.
Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kota Blitar Hartono mengatakan penemuan kertas bungkus bumbu bertuliskan huruf Arab itu sama persis dengan peristiwa beredarnya terompet Al Quran menjelang pergantian tahun lalu. Menurut Hartono kertas bungkus yang digunakan pemilik toko sembako itu diambil dari lembar halaman Juz Amma.
Hartono menduga kertas-kertas tersebut berasal dari percetakan yang mencetak Juz Amma dan menjual limbahnya kepada masyarakat. Juz Amma merupakan juz terakhir atau jus ke-30 dari ayat suci Al Quran.
Namun Hartono memutuskan tidak merazia kertas bungkus itu karena sudah ditangani oleh polisi. Hartono justru meminta pada polisi agar memberikan ganti rugi kepada pedagang bumbu yang kertas bungkusnya telah disita. “Sebab mereka mendapatkan kertas itu juga dengan membeli."
Suyoto, pedagang sembako tersebut, menyatakan tidak tahu jika kertas yang dia pakai bungkus potongan ayat Al Quran. Warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ini mengaku mendapatkan kertas-kertas itu dari pedagang di Kecamatan Wlingi. “Saya memang menggunakan untuk bungkus,” katanya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Blitar Nurhidayat Dawami meminta siapa pun yang memproduksi ayat suci Al Quran untuk berhati-hati dengan limbah produksi mereka. Dia meminta limbah tersebut tak diperjualbelikan, namun segera membakarnya. "Pembakaran itu cara syariat Islam untuk menyelamatkan ayat suci yang tercecer,” katanya.
HARI TRI WASONO