TEMPO.CO, Malang - Aparat Kepolisian Resor Malang menyita sejumlah barang dari rumah empat terduga teroris. Barang-barang yang disita antara lain tiga sepeda motor bodong dari rumah terduga teroris Badrodin di Perumahan Green Hills dan dua dari rumah Achmad Ridho Wijaya di Perum Griya Permata Alam Blok JM-07 RT 07 RW 11 Ngijo, Karangploso, Kabupaten Malang.
Dari rumah Ridho, polisi juga menyita satu pucuk senapan angin, sebuah handy talky, dua badik, sebilah celurit, sebuah komputer jinjing, dan puluhan buku tentang ajaran radikalisme.
"Semua barang ditemukan di rumah dan di kamar Ridho," kata Kepala Desa Ngijo Mahdi Maulana yang ikut menyaksikan penggeledahan, Sabtu, 20 Februari 2016.
Polisi memilah barang berbahaya dan mengidentifikasi satu per satu. Seluruh barang disita untuk digunakan sebagai barang bukti. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Adam Purbantoro menjelaskan, Badrodin dan Ridho tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan tersebut. "Tak ada dokumen dan surat kendaraan," ujar Adam.
Proses penggeledahan dilakukan secara hati-hati oleh tim penjinak bom Brimob Polda Jawa Timur Detasemen A Ampeldento, Malang. Mereka diturunkan untuk mengantisipasi bila ada rangkaian bom yang aktif.
Sebelumnya, Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap empat terduga teroris di Jalan Raya Kedawung, Ngijo, Karangploso, Kabupaten Malang. Mereka ialah Achmad Ridho Wijaya, Rudi Hadianto, Badrodin, dan M. Romly.
EKO WIDIANTO