TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Andi Yuliani Paris meminta pemerintah untuk menindak kelompok-kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang mempromosikan diri.
"Kalau propaganda kan melawan hukum. Kami mendorong pemerintah menggunakan pranata hukum yang ada kalau kasus-kasus itu terjadi," ujar Yuliani di Wisma Kodel, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 19 Febuari 2016.
Ketua Bidang Perlindungan Anak, Remaja, dan Keluarga ICMI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada banyak peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan pemerintah untuk menindak aktivitas-aktivitas terkait LGBT. "UU kita menekankan ilegalitas aktivitas LGBT. Bukan orientasinya, tapi aktivitasnya," ujarnya.
Artinya, ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia itu, homoseksualitas tidak dibenarkan. "UU tentang Perkawinan jelas tidak mengatur pernikahan sesama jenis. UU tentang Pornografi juga melarang aktivitas persenggamaan yang menyimpang, salah satunya homoseksualitas," ujarnya.
Selain itu, menurut Yuliani, ada banyak UU yang bisa digunakan oleh pemerintah untuk melindungi anak dan remaja dari LGBT. "Pemerintah dapat menggunakan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk mencegah gerakan ini di internet," kata mantan anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat itu.
ANGELINA ANJAR SAWITRI