TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran calon Hakim Agung dan Hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung (MA). Saat ini dibutuhkan delapan orang Hakim Agung. Syaratnya tak harus yang bergelar sarjana hukum. "Bisa sarjana lain yang berpengalaman di bidang hukum, tapi harus punya pengalaman selama duapuluh tahun," ujar komisioner Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, di Yogyakarta, Kamis petang 18 Februari 2016.
Aidul mengatakan, bisa saja sarjana teknik yang lama bekerja di bidang hukum dalam pengadaan barang, sarjana akuntansi sebagai auditor.
Syarat menjadi Hakim Agung tidak harus sarjana hukum ini sudah sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Memang syarat menjadi Hakim Agung sangat rijid. Di antaranya, untuk menjadi Hakim Agung karier adalah hakim karier, warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.
Selain itu mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit selama tiga tahun menjadi hakim tinggi. "Juga tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim," kata Aidul.
Untuk Hakim Agung non karier, juga ada syarat berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Untuk menjadi calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung, syarat yang harus dipenuhi antara lain berumur sekurang-kurangnya 50 tahun. Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lainnya dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun. Masih banyak syarat yang harus dipenuhi oleh calon selain persyaratan administrasi.
Menurut Nina Mariani, Kepala Sub Bagian Seleksi Calon Hakim, Komisi Yudisial, pendaftaran calon Hakim Agung mulai 5 Februari hingga 26 Februari 2016. Sedangkan untuk pendaftaran Hakim ad hoc di Mahkamah Agung pada 11 Februari hingga 2 Maret 2016.
Yang dibutuhkan untuk menempati posisi Hakim Agung sebanyak 8 orang. Sedangkan untuk Hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebanyak 3 orang. Posisi Hakim Agung untuk kamar peradilan pidana 1 orang, perdata 4 orang, agama 1 orang, militer 1 orang dan tata usaha negara 1 orang. "Pengiriman lamaran melalui pos, tanggal cap pos terakhir tanggal yang sudah ditentukan," kata dia.
Syarat-syarat untuk mendaftar menjadi Hakim Agung dan Hakim ad hoc di Mahkamah Agung sudah tersedia di laman Komisi Yudisial. Yaitu www.komisiyudisial.go.id.
MUH SYAIFULLAH