Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Yusisial Rekrut Hakim Agung: Ini Syaratnya

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
M. Rum Nessa. TEMPO/ Adri Irianto
M. Rum Nessa. TEMPO/ Adri Irianto
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran calon Hakim  Agung dan Hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung (MA). Saat ini dibutuhkan delapan orang Hakim Agung. Syaratnya tak harus yang bergelar sarjana hukum. "Bisa sarjana lain yang berpengalaman di bidang hukum, tapi harus punya pengalaman selama duapuluh tahun," ujar komisioner Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, di Yogyakarta, Kamis petang 18 Februari 2016.

Aidul mengatakan, bisa saja sarjana teknik yang lama bekerja di bidang hukum dalam pengadaan barang, sarjana akuntansi sebagai auditor.
Syarat menjadi Hakim Agung tidak harus sarjana hukum ini sudah sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor  14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Memang syarat menjadi Hakim Agung sangat rijid. Di antaranya, untuk menjadi Hakim Agung karier adalah  hakim karier, warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,  berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun.

Selain itu mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban, berpengalaman paling sedikit 20 tahun  menjadi hakim, termasuk paling sedikit selama tiga tahun menjadi hakim tinggi. "Juga tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik atau pedoman perilaku hakim," kata Aidul.

Untuk Hakim Agung non karier, juga ada syarat  berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Untuk menjadi calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung, syarat yang harus dipenuhi antara lain  berumur sekurang-kurangnya 50 tahun. Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lainnya dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun. Masih banyak syarat yang harus dipenuhi oleh calon selain persyaratan administrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Nina Mariani, Kepala Sub Bagian Seleksi Calon Hakim, Komisi Yudisial, pendaftaran calon Hakim Agung mulai 5 Februari hingga 26 Februari 2016. Sedangkan untuk pendaftaran Hakim ad hoc di Mahkamah Agung pada 11 Februari hingga 2 Maret 2016.

Yang dibutuhkan untuk menempati posisi Hakim Agung sebanyak 8 orang. Sedangkan untuk Hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebanyak 3 orang. Posisi Hakim Agung untuk kamar peradilan pidana 1 orang, perdata 4 orang, agama 1 orang, militer 1 orang dan tata usaha negara 1 orang. "Pengiriman lamaran melalui pos, tanggal cap pos terakhir tanggal yang sudah ditentukan," kata dia.

Syarat-syarat untuk mendaftar menjadi Hakim Agung dan Hakim ad hoc di Mahkamah Agung sudah tersedia di laman Komisi Yudisial. Yaitu www.komisiyudisial.go.id.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemimpin Skotlandia Hingga Mantan Hakim Agung Desak Inggris Berhenti Jual Senjata ke Israel

14 hari lalu

Menteri Pertama Skotlandia Humza Yousaf di Parlemen Skotlandia di Holyrood, di Edinburgh, Skotlandia, Inggris, 30 Maret 2023. REUTERS/Russell Cheyne
Pemimpin Skotlandia Hingga Mantan Hakim Agung Desak Inggris Berhenti Jual Senjata ke Israel

Tekanan politik terhadap PM Inggris untuk menghentikan ekspor senjata ke Israel meningkat setelah tujuh pekerja World Central Kitchen tewas di Gaza


Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

23 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

KPK melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Gazalba Saleh.


Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

50 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Dalam sidang tim Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dimintai keterangan untuk terdakwa Hasbi Hasan dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.


Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

56 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Alasan KY Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

KY telah menerima 120 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim agung.


Presiden Iran Ebrahim Raisi Tuntut Isolasi Politik dan Ekonomi Israel, Berikut Profilnya

26 Januari 2024

Presiden Iran Ebrahim Raisi mengangkat Alquran saat berpidato di Sesi ke-78 Majelis Umum PBB di New York City, AS, 19 September 2023. REUTERS/Mike Segar
Presiden Iran Ebrahim Raisi Tuntut Isolasi Politik dan Ekonomi Israel, Berikut Profilnya

Presiden Iran Ebrahim Raisi menuntut isolasi politik dan ekonomi terhadap Israel. Berikut Profil mantan hakim agung Iran ini.


Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

6 Januari 2024

Juru bicara  KY Miko Ginting. Foto : LinkedIn
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya

Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.


Profil Singkat 7 Hakim Agung MA yang Disetujui DPR

6 Desember 2023

Ketua DPR RI Puan Maharani (kelima kiri), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kelima kanan), Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Rachmat Gobel (keempay kiri) berfoto bersama dengan Tujuh Calon Hakim Agung Mahkamah Agung terpilih dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Paripurna DPR RI tersebut mengesahkan 7 calon Hakim Agung Mahkamah Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
Profil Singkat 7 Hakim Agung MA yang Disetujui DPR

DPR RI menyetujui tujuh hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia di Mahkamah Agung atau MA. Siapa saja mereka?


Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Nama Hakim Agung

5 Desember 2023

Ketua DPR RI Puan Maharani (kelima kiri), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kelima kanan), Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Rachmat Gobel (keempay kiri) berfoto bersama dengan Tujuh Calon Hakim Agung Mahkamah Agung terpilih dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Paripurna DPR RI tersebut mengesahkan 7 calon Hakim Agung Mahkamah Agung. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rapat Paripurna DPR Setujui 7 Nama Hakim Agung

Penunjukan hakim agung dan hakim ad hoc HAM itu, menurut Habiburomhman merupakan amanat Komisi Yudisial.


DPR Setujui 7 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

5 Desember 2023

Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. Foto : Dok/Man
DPR Setujui 7 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM di MA

DPR RI menyetujui tujuh hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA), dalam rapat paripurna, Selasa 5 Desember 2023


Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Agung MA Gazalba Saleh yang Dua Kali Tersangka KPK

1 Desember 2023

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Agung MA Gazalba Saleh yang Dua Kali Tersangka KPK

Hakim Agung MA Gazalba Saleh memperoleh kisaran gaji dan tunjangan Rp 77 juta per bulan