TEMPO.CO, Malang--Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Malang dan Surabaya terkait kasus suap Kepala Subdirektorat Kasasi dan Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisno, Jumat, 19 Februari 2016.
Dalam penggeledahan ini KPK menyita sejumlah dokumen dan hard disk berisi data yang terkait dengan perkara tersebut. "Juga ada voucher pengeluaran uang," kata Pelaksana harian Juru Bicara KPK Yuyuk Andrianti Iskak.
Penggeledahan dilakukan secara bertahap sejak 16 Februari 2016. Penggeledahan hari ini dilakukan di empat lokasi berbeda milik tersangka Ichsan Suaidi yang juga Direktur Utama PT Citra Gading Asritama (PT CGA). Penggeledahan dilakukan di PT CGA Tirtasani Royal Resort di Karangploso, Malang, kantor pemasaran PT CGA Jalan Soekarno Hatta D 401 Malang, kantor advokat Wawang Lazuardi Embat Jalan Raden Intan Ruko Blok F, Arjosari, Malang dan rumah di Griya Shanta Blok E 705 Malang.
Rumah tersebut milik Direktur Properti PT CGA Hery Mursyid. Hery selain terkait dengan manajemen PT CGA juga memiliki hubungan kekerabatan dengan Ichsan Suaidi. Penggeledahan dilakukan lima orang berpakaian rapi, salah seorang di antaranya mengenakan rompi KPK. Mereka menenteng kamera video, tas punggung, dan koper.
Selama penggeledahan dua personel Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur beresenjata laras panjang melakukan penjagaan. Penggeledahan juga disaksikan petugas satuan keamanan. "Diminta menyaksikan dan tanda tangan berita acara penggeledahan," kata Yuyuk.
Usai menggeledah, petugas KPK keluar membawa sejumlah koper dan tas punggung. Tak diketahui jumlah maupun jenis dokumen yang disita. Mereka langsung masuk ke dalam dua mobil dan menolak menjelaskan penggeledahan tersebut.
Setelah KPK pergi pintu gerbang rumah tersebut langsung ditutup. Di depan rumah juga dipakai sebagai gudang keramik, pipa PVC, aneka kayu dan papan. Tak terlihat kesibukan aktivitas pekerja properti.
Penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor advokat Awang Lazuardi Embat Jalan Raden Intan Kota Malang. Kamis kemarin penyidik juga menggeledah rumah Awang di Perumahan Sawojajar 2 Jalan Jembawan Blok B Nomor 51, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Sebelumnya Ichsan ditangkap KPK karena memberikan uang suap sebesar Rp 400 juta kepada Andri Tristianto. KPK juga mencokok Awang Lazuardi. Ketiganya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Hotel Atria Gading Serpong, Tangerang.
Sebelum di Malang penggeledahan juga telah dilakukan di lima rumah, antara lain dua milik Ichsan di Kureksari, Sidoarjo dan di Kecamatan Jambangan, Surabaya. Adapun dua lainnya milik Awang Lazuardi di Kecamatan Pakis, Malang dan sebuah rumah di Kecamatan Gubeng, Surabaya.
EKO WIDIANTO