TEMPO.CO, Parepare - Kepala Dinas Tata Ruang dan Pengawasan Bangunan Kota Parepare Kadarusman Mangurusi mengatakan lapak pedagang Pasar Senggol yang berada di jalan di Kota Parepare tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). "Tidak ada IMB. Sampai hari ini, kami tunggu kelengkapan administrasinya. Saat ini juga belum ada berkas satu pun," katanya, Jumat, 19 Februari 2016.
Adapun Pasar Senggol yang telah rampung direhabilitasi tersebut berdiri di atas jalan beraspal. Sedikitnya 338 pedagang membuka lapak di Jalan H Alwi Yusuf Habibie. Para pedagang itu juga mendapatkan hak guna bangunan (HGB). Inilah yang kemudian dipermasalahkan.
Kadarusman menuturkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kota Parepare tidak berkoordinasi dengan pihaknya dalam proyek revitalisasi pasar tersebut.
Menurut dia, pembangunan tanpa IMB itu menjadi contoh yang buruk kepada masyarakat dan pengusaha di Parepare. "Padahal kami sedang menggiatkan sosialisasi pentingnya IMB," ucapnya, Jumat, 19 Februari 2016.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perindustrian Kota Parepare Amir Sabbi mengatakan soal izin IMB bukan kewenangannya. “Itu kewenangan dari perencanaan dan pejabat pembuat komitmen,” ujar Amir.
Amir menjelaskan, hal itu juga merupakan kewenangan Bagian Keistimewaan Sekretariat Daerah (Setdako) Kota Parepare. "Kami hanya mengurusi warga dan pasarnya. Soal aset dan penyerahan sertifikat hak guna bangunan itu wilayah Bagian Pemerintahan," tuturnya.
DIDIET HARYADI SYAHRIR