TEMPO.CO, Surabaya - Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah tetap ngotot tidak akan mencabut izin yang sudah dikeluarkannya mengenai rencana pengeboran dua sumur baru Lapindo Brantas Inc di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin. Menurut dia, Lapindo Brantas Inc sudah mengantongi semua izin, sehingga direstui SKK Migas. “Kalau itu semua sudah ada, kenapa harus dipersulit?" kata Saiful di Pendapa Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Jumat, 19 Februari 2016.
Pria yang baru saja dilantik menjadi Bupati Sidoarjo kedua kalinya itu telah mengeluarkan izin lingkungan untuk pengeboran dua sumur baru Lapindo Brantas Inc pada 13 Oktober 2015. Izin itu diteken sebelum ia mengakhiri masa jabatan Bupati Sidoarjo periode pertama.
Mengenai penolakan warga Desa Kedungbanteng dan Banjarasri yang berada di sekitar pengeboran, Saiful mengaku belum bertemu dengan mereka. "Saya akan tangani kalau saya sudah bertemu dengan warga. Sampai saat ini, saya belum bertemu dengan mereka."
Lapindo Brantas Inc berencana mengebor sumur baru (TGA-6) yang jaraknya hanya 50 meter dari TGA-1. Adapun sumur baru lain, TGA-10, berjarak cukup dekat, hanya 5 meter dari sumur TGA-2. Dua sumur itu masing-masing berjarak 3,9 kilometer dan 3,36 kilometer dari pusat semburan lumpur Lapindo di Porong.
Perusahaan milik Aburizal Bakrie ini pada 7 Januari 2016 sempat menguruk lahan sekitar sumur TGA-1. Namun, karena ditentang berbagai pihak, termasuk warga setempat, aktivitas itu diberhentikan sementara. Mereka menolak dengan alasan trauma.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral I.G.N. Wiratmaja Puja mengumumkan penghentian sementara rencana pengeboran sumur di Lapangan Tanggulangin. "Perlu dievaluasi keamanannya, baik dari aspek geologis maupun sosial."
NUR HADI