TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengatakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua tidak perlu direvisi.
"Apa itu revisi. Yang UU Otsus Papua sekarang saja belum dilaksanakan," ucap Luhut di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat, 19 Februari 2016.
Menurut dia, UU Otsus Papua yang sekarang berlaku sudah memberikan cukup banyak kewenangan. Misalnya, hanya Provinsi Papua dan Papua Barat yang gubernurnya harus putra daerah.
"Satu-satunya di republik ini yang harus orang daerah jadi gubernur hanya di Papua dan Papua Barat. Apalagi? Ada koridor bermain yang tidak boleh kebablasan," ujarnya.
Selain itu, Luhut menegaskan, pemerintah pusat tidak pernah abai terhadap Papua dan Papua Barat. Menurut dia, pemerintah sudah mengalokasikan dana Rp 52 triliun untuk Papua dan Rp 15 triliun untuk Papua Barat selama beberapa tahun terakhir. Masalahnya, tutur Luhut, banyak pemimpin dua daerah itu yang justru meninggalkan dan tidak membangun wilayahnya, sehingga di provinsi itu masih ada sejumlah masalah.
"Hampir 60 persen pemimpin Papua itu meninggalkan tempatnya. Bagaimana dia mau me-manage dengan baik?" katanya. Pemerintah pusat, ucap Luhut, meminta para pemimpin daerah di Papua tidak keluar dan berfokus membangun provinsi tersebut.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Irian Institute Moksen Idris Sirfefa menyatakan UU Otsus Papua perlu direvisi. Menurut dia, aturan itu memerlukan penyempurnaan karena masih banyak warga Papua yang tidak sejahtera.
ANANDA TERESIA