Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penerima Suap Kasus Salim Kancil Diminta Mau Bersaksi

image-gnews
Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kedua kanan) mengikuti sidang perdana kasus dugaan pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, 18 Februari 2016. ANTARA FOTO
Kepala Desa Selo Awar-Awar Lumajang, Hariyono (kedua kanan) mengikuti sidang perdana kasus dugaan pembunuhan aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, 18 Februari 2016. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Lumajang - Dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa aliran dana pelicin Hariyono menyambar para pejabat mengundang keprihatinan aktivis antitambang pasir di Kabupaten Lumajang. Hariyono adalah Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian yang didakwa sebagai otak pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim alias Kancil.

"Saatnya kita bersih-bersih," kata Mochamad Zaky Gufron, salah satu anggota Tim Advokasi Selok Awar-awar, Jumat, 19 Februari 2016.

Dalam dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 18 Februari 2016, disebutkan bahwa Hariyono memberi uang kepada aparat keamanan untuk melindungi bisnisnya berupa penambangan pasir secara liar di Pantai Watu Pecak.

Uang sogok itu diberikan kepada Kepala Kepolisian Sektor Pasirian Ajun Komisaris Sudarminto sebesar RP 6 juta, Kanit Reskrim Polsek Pasirian Inspektur Dua Samsul Hadi Rp 1,5 juta,  Babinkantibmas Desa Selok Awar-awar Brigadir Kepala Sigit Pramono Rp 3 juta.

Berikutnya adalah Komandan Koramil Pasirian sebesar Rp 3 juta, Babinsa Selok Awar-awar Sersan Dua Sutaryo Rp 3 juta, Camat Pasirian Abdul Basar Rp 6 juta, Asper Perhutani Totok Rp 6 juta, mantri Perhutani Hari  Rp 15 juta, pendamping Lembaga Masyarakat Desa Hutan Hanafi  Rp 15 juta (ditambah pinjaman Rp 5 juta).

Adapun selanjutnya adalah dua mandor Perhutani Sunarso dan Riyan sebesar Rp 6 juta, anggota DPRD Lumajang dari Partai Gerindra Sugiantoko Rp 4 juta dan Kasat Reskrim Polres Lumajang Ajun Komisaris Heri Sugiono Rp 9 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gufron berharap orang-orang yang disebut dalam dakwaan menerima aliran dana mau memberikan keterangan di persidangan.  "Mereka harus dihadirkan untuk memberikan kesaksian," ujar Gufron.

Gufron menilai persidangan kasus Salim Kancil  menjadi momentum yang tepat untuk mencari kebenaran. "Artinya jika selama instansi A selalu cuci tangan, maka saat ini bisa dicari kebenarannya," ujar Gufron.

Tempo belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari sejumlah orang yang dituding menerima suap Hariyono. Bekas Kapolsek Pasirian, Kanit Reskrim Polsek Pasirian dan Babinkamtibmas Desa Selok Awar-awar telah menjalani sidang disiplin di Polda Jawa Timur.

Pendamping Lembaga Masyarakat Desa Hutan Hanafi tidak menjawab konfirmasi Tempo. Adapun  Danramil Pasirian, Camat Pasirian dan Babinsa Selok Awar-awar juga belum bisa dihubungi.

SITI JIHAN SYAHFAUZIAH | DAVID PRIYASIDHARTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

5 hari lalu

Tangkapan layar - Sejumlah dump truck terjebak banjir lahar dingin Gunung Semeru di DAS Regoyo, Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Minggu 3 Maret 2024. (ANTARA/HO-BPBD Lumajang)
Sungai Meluap Akibat Lahar Dingin Gunung Semeru, 32 Keluarga di Lumajang Mengungsi

Lahar dingin dari Gunung Semeru meningkatkan debot air daerah Sungai Regoyo di Lumajang. Warga sekitar mengungsi mandiri.


Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

7 hari lalu

Asap vulkanis yang keluar dari kawah Gunung Semeru terlihat dari Desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Jumat 16 Februari 2024. Bedasarkan data Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada periode pengamatan Jumat (16/2) pukul 06.00-12.00 WIB Gunung Semeru mengeluarkan material vulkanik dengan 19 kali gempa letusan atau erupsi amplitudo 10-22mm selama 83-130 detik, 7 kali gempa Awan Panas Guguran (APG) amplitudo 3-8mm selama 39-51detik. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Letusan dan Awan Panas Gunung Semeru Terus Meningkat Sejak 2021, Ini Penjelasan Badan Geologi

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru terus meningkat selama empat tahun terakhir. Badan Geologi menjelaskan sejumlah gejalanya.


Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

27 hari lalu

Logo Partai Gerindra
Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

Kursi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Lumajang dipastikan bertambah menjadi 11 dalam Pemilu 2024 ini. Sementara PKB dan PDIP tetap.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

48 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

53 hari lalu

Asap vulkanis yang keluar dari kawah Gunung Semeru terlihat dari Desa Supiturang, Lumajang, Jawa Timur, Jumat 16 Februari 2024. Bedasarkan data Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) pada periode pengamatan Jumat (16/2) pukul 06.00-12.00 WIB Gunung Semeru mengeluarkan material vulkanik dengan 19 kali gempa letusan atau erupsi amplitudo 10-22mm selama 83-130 detik, 7 kali gempa Awan Panas Guguran (APG) amplitudo 3-8mm selama 39-51detik. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

57 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

59 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.