TEMPO.CO, Lumajang - Dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa aliran dana pelicin Hariyono menyambar para pejabat mengundang keprihatinan aktivis antitambang pasir di Kabupaten Lumajang. Hariyono adalah Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian yang didakwa sebagai otak pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim alias Kancil.
"Saatnya kita bersih-bersih," kata Mochamad Zaky Gufron, salah satu anggota Tim Advokasi Selok Awar-awar, Jumat, 19 Februari 2016.
Dalam dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 18 Februari 2016, disebutkan bahwa Hariyono memberi uang kepada aparat keamanan untuk melindungi bisnisnya berupa penambangan pasir secara liar di Pantai Watu Pecak.
Uang sogok itu diberikan kepada Kepala Kepolisian Sektor Pasirian Ajun Komisaris Sudarminto sebesar RP 6 juta, Kanit Reskrim Polsek Pasirian Inspektur Dua Samsul Hadi Rp 1,5 juta, Babinkantibmas Desa Selok Awar-awar Brigadir Kepala Sigit Pramono Rp 3 juta.
Berikutnya adalah Komandan Koramil Pasirian sebesar Rp 3 juta, Babinsa Selok Awar-awar Sersan Dua Sutaryo Rp 3 juta, Camat Pasirian Abdul Basar Rp 6 juta, Asper Perhutani Totok Rp 6 juta, mantri Perhutani Hari Rp 15 juta, pendamping Lembaga Masyarakat Desa Hutan Hanafi Rp 15 juta (ditambah pinjaman Rp 5 juta).
Adapun selanjutnya adalah dua mandor Perhutani Sunarso dan Riyan sebesar Rp 6 juta, anggota DPRD Lumajang dari Partai Gerindra Sugiantoko Rp 4 juta dan Kasat Reskrim Polres Lumajang Ajun Komisaris Heri Sugiono Rp 9 juta.
Gufron berharap orang-orang yang disebut dalam dakwaan menerima aliran dana mau memberikan keterangan di persidangan. "Mereka harus dihadirkan untuk memberikan kesaksian," ujar Gufron.
Gufron menilai persidangan kasus Salim Kancil menjadi momentum yang tepat untuk mencari kebenaran. "Artinya jika selama instansi A selalu cuci tangan, maka saat ini bisa dicari kebenarannya," ujar Gufron.
Tempo belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari sejumlah orang yang dituding menerima suap Hariyono. Bekas Kapolsek Pasirian, Kanit Reskrim Polsek Pasirian dan Babinkamtibmas Desa Selok Awar-awar telah menjalani sidang disiplin di Polda Jawa Timur.
Pendamping Lembaga Masyarakat Desa Hutan Hanafi tidak menjawab konfirmasi Tempo. Adapun Danramil Pasirian, Camat Pasirian dan Babinsa Selok Awar-awar juga belum bisa dihubungi.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH | DAVID PRIYASIDHARTA