TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Pelaksana tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji meminta pemerintah tidak mengurangi kewenangan KPK melalui revisi Undang-Undang KPK. Salah satunya dengan mempersulit kewenangan penyadapan. "Jangan reduksi kewenangan KPK," kata Indriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 19 Februari 2016.
Indriyanto, yang juga guru besar Universitas Krisnadwipayana, ini menyampaikan pesannya bersama 10 guru besar dari sejumlah universitas. Para guru besar ini menolak revisi UU KPK.
Indriyanto mengatakan penyadapan merupakan marwah KPK dalam membantu proses menemukan dua alat bukti. Kewenangan tersebut yang membedakan KPK dengan lembaga penegak hukum lain, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Guru Besar Universitas Bosowa '45, Marwan Mas, mengatakan revisi UU KPK akan melumpuhkan KPK. "Jika penyadapan harus ada izin dari Dewan Pengawas KPK, KPK tidak akan punya taring lagi," katanya. Menurut dia, transaksi gelap hanya bisa dibongkar dengan menyadap telepon pelaku.
Marwan mengatakan pembentukan Dewan Pengawas untuk mengurus izin penyadapan menyimpang terlalu jauh dari sistem hukum. Lagi pula, kewenangan penyadapan sudah berjalan dengan baik sehingga tak perlu diutak-atik.
Menurut dia, KPK justru seharusnya diperkuat dengan menambahkan wewenangnya. Misalnya, merekrut sendiri penyidik di luar Kepolisian dan Kejaksaan.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Faisal Santiago, mengatakan penyadapan merupakan salah satu senjata utama KPK. "Menghilangkan kewenangan tersebut berarti menggelar karpet merah bagi koruptor," katanya.
Koruptor, kata Faisal, akan semakin mudah bergerak dan terfasilitasi dengan lemahnya KPK. Itu sebabnya dia mengatakan upaya merevisi UU KPK sama halnya mencabut gigi taring KPK dalam menangani kasus korupsi.
Guru Besar Universitas Padjadjaran, Komariah Emong, mengatakan penyadapan tidak perlu dipersoalkan. "Pengungkapan kasus suap akhir-akhir ini tidak terlepas dari penelusuran lewat penyadapan, dan hasilnya sangat memuaskan," ujarnya. Menurut Komariah, KPK masih cukup kuat dengan Undang-Undang yang ada sekarang.
Sejumlah guru besar dari beberapa perguruan tinggi hari ini mendatangi KPK. Mereka diwakili oleh Hariadi Kartodiharjo dari IPB, Bambang Widodo Umar dari Universitas Indonesia, dan Faisal Santiago dari Universitas Borobudur.
Kedatangan para guru besar itu disambut oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. "Mereka memberikan dukungan kepada KPK untuk menolak revisi UU KPK," kata Agus.
VINDRY FLORENTIN