TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI membongkar sindikat penjual 40 ribu butir ekstasi senilai Rp 24 miliar. "Ini adalah sindikat perdagangan internasional dari Belanda dan Belgia," tutur Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Komisaris Besar Nugroho Adji di kantornya, Jumat, 19 Februari 2016.
Nugroho menjelaskan, timnya melakukan penyelidikan selama 25 hari. Hasilnya, ribuan butir ekstasi tersebut ditemukan dari jaringan pengedar di Belanda dan Belgia. Mereka mengirimkan ekstasi itu melalui Malaysia kemudian diselundupkan ke Indonesia lewat jalur laut.
Dari informasi yang didapatkan polisi, penyelundupan itu dikendalikan warga negara Indonesia berinisial AH di Belanda dan warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial LM yang tinggal di Belgia. Mereka mengirim ekstasi dari Belanda ke Malaysia menggunakan jasa pengiriman barang.
Ekstasi tersebut kemudian diterima tersangka Jafaruddin, 36 tahun. Polisi menangkap dia bersama temannya, Bustaman, 36 tahun, di rumahnya, Perumahan Kencana, Medan. Peran mereka sebagai distributor dan pengendali transportasi pengiriman barang.
Nugroho menjelaskan, ekstasi itu kemudian dikirimkan kepada tersangka Fadli, 40 tahun, dan Azrul Zulkifli, 44 tahun, yang berada di Tangerang. Rencananya, barang tersebut bakal dijual kepada tersangka lain. Namun upaya itu digagalkan polisi setelah Nugroho menangkap mereka di pul bus PMTOH, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 46, Kecamatan Cikokol, Tangerang. "Tersangka menyembunyikan barang bukti di belakang kursi truk."
Ekstasi tersebut semula akan diserahkan kepada tersangka Helmi Almutahar, 57 tahun, Masrif (38), dan Max Yusal (60). "Jaringan mereka ini semua dikendalikan dari luar negeri," kata Nugroho.
Total, kepolisian menangkap tujuh tersangka. Mereka bertugas mendistribusikan narkoba di Indonesia. Rencananya, ekstasi itu akan disebarkan ke Jakarta, Surabaya, dan Pontianak. Polisi mengaku telah memutus rantai jaringan dan menangkap seluruh jaringan pengedar AH di Indonesia.
AVIT HIDAYAT