TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono menyambangi Kejaksaan Agung pada Jumat siang, 19 Februari 2016, untuk menemui Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Ia mengatakan kedatangannya untuk membahas nasib kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
"Saya mengantar tim yang tergabung dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Kejagung," ucap Ali sembari memasuki ruang Kepala Subdirektorat Penuntutan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.
Menurut Ali, kejaksaan masih membahas kejelasan nasib kasus Novel. Ia mengaku tidak ada perintah khusus dari Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengenai cara penyelesaian kasus tersebut. "Perintahnya hanya selesaikan," ujar Ali.
Saat dikonfirmasi mengenai rencana penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan, Ali menyatakan belum ada keputusan apa pun. "Belum, kami hanya diperintah menyelesaikan administrasi berkas Novel," tuturnya.
Ali belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan administrasi berkas perkara Novel tersebut. Ia mengaku ada beberapa kendala yang ditemui tim kejaksaan untuk memutuskan kepastian nasib perkara penganiayaan itu. "Termasuk pengertian penuntutan, kami masih menunggu dari jaksa penuntut umum," ucapnya.
Adapun Novel dijadikan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang walet pada Oktober 2012. Ketika kepolisian mengusut perkara ini, KPK sedang mengusut kasus korupsi simulator SIM yang menjadikan Inspektur Jenderal Djoko Susilo—saat itu Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI—sebagai tersangka.
Peristiwa penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel tersebut terjadi di Bengkulu pada 2004. Saat itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu. Penyidikan perkara ini sempat dihentikan, tapi dilanjutkan lagi ketika KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan—sekarang Wakil Kepala Polri—sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan rekening gendut perwira polisi pada awal tahun lalu.
Pengusutan perkara Novel berlanjut ke pengadilan. Kejaksaan melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri Bengkulu, 29 Januari 2016. Tapi jaksa penuntut umum menarik surat dakwaan untuk disempurnakan pada 2 Februari lalu.
DEWI SUCI RAHAYU