TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo, membantah bahwa Presiden Joko Widodo sudah meneken surat presiden mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Tidak benar, surpres sudah dikirim," kata Johan melalui pesan pendek, Jumat, 19 Februari 2016.
Menurut dia, surpres tentang revisi UU KPK tidak mungkin sudah diteken Presiden Jokowi. Sebab, pembahasan draft final revisi UU tersebut di tingkat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang seharusnya digelar kemarin ditunda. "Sampai sekarang belum ada usulan draft revisi UU KPK yang sudah disahkan melalui mekanisme paripurna DPR yang dikirim kepada Presiden," ucap Johan.
Johan berujar, tanpa pembahasan di tingkat paripurna DPR, tidak akan ada draft akhir yang dikirim kepada Presiden. Jadi tidak mungkin Presiden sudah meneken surpres tersebut. "Pembahasan di tingkat paripurna DPR saja Kamis kemarin dibatalkan dan diundur hingga pekan depan. Karena itu, (surpres) belum ada," tuturnya.
Pagi tadi, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan mengklaim Presiden Jokowi sudah meneken surpres revisi UU KPK. "Sudah kan tadi. Presiden sudah sampaikan, sudah dikirim ke DPR," kata Luhut setelah menyambut Presiden Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Luhut berharap pembahasan mengenai revisi UU KPK sudah selesai pada Maret 2016. Presiden, ucap dia, juga sudah memilih menteri untuk melakukan pembahasan revisi tersebut. Salah satunya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Rapat paripurna DPR untuk membahas revisi UU KPK yang seharusnya digelar Kamis kemarin ditunda hingga Selasa pekan depan.
ANANDA TERESIA