TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Senior Manager Peralatan PT Pelindo II dan Pj Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPT), Haryadi Budi Kuncoro. Adik Bambang Widjojanto itu diperiksa terkait dengan kasus yang menjerat RJ Lino.
"Haryadi Budi Kuncoro bersaksi untuk tersangka RJ Lino dalam kasus pengadaan QCC (quay container crane) di Pelindo II," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati, pada Jumat, 19 Februari 2016. Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua. Haryadi pernah diperiksa pada 9 Februari 2016.
RJ Lino merupakan tersangka pengadaan QCC di Pelindo II tahun 2010. Ia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC. Modusnya adalah dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia tiga unit QCC. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
VINDRY FLORENTIN