TEMPO.CO, Surabaya - Upaya tim investigasi mencari 85 berkas perkara di Pengadilan Negeri Surabaya yang hilang belum juga membuahkan hasil. Tim ini dibentuk oleh pimpinan Pengadilan Negeri.
Berkas tersebut diketahui hilang bersamaan pindahnya seorang panitera ke Pengadilan Negeri Kepanjen. “Sepertinya pihak yang bersangkutan tidak kooperatif,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning, pada Jumat, 19 Februari 2016.
Efran menceritakan, panitera yang bersangkutan sempat menyanggupi mengembalikan 85 berkas yang menjadi tanggung jawabnya. Tim investigasi pun kesulitan melacak keberadaan 85 berkas itu. Ada beberapa yang kembali, tapi, kata Efran, jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah berkas yang hilang.
Rencananya, kasus ini akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi. Sesuai hierarki kelembagaan, Pengadilan Tinggi berhak melakukan pemeriksaan kembali. Terhitung sejak 21 Januari 2016, Kepala Pengadilan Negeri Surabaya membentuk tim investigasi untuk mencari 85 berkas itu.
Wakil panitera yang bersangkutan juga sulit ditagih. Beberapa laporan dari pengacara tentang keberadaan berkas pun sudah masuk di Pengadilan Negeri Surabaya.
Efran menambahkan, jika ada orang yang merasa dirugikan, harap melapor ke bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Surabaya. Efran mengatakan, dapat diduga ini merupakan kelalaian panitera yang bersangkutan. Namun tidak menutup kemungkinan ada unsur kesengajaan.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH