TEMPO.CO, Yogyakarta - Direktorat Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta masih terus melanjutkan pemeriksaan kasus penipuan pembangunan apartemen oleh PT Majestic Land. Kepolisian telah memerisa sejumlah saksi termasuk direktur utama Majestic, Wisnu Tri Anggoro.
Polisi sudah memeriksa sebanyak 17 saksi korban serta 11 saksi lainnya. Meski telah memeriksa Wisnu Tri Anggoro, polisi belum menetapkannya sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Antonius Pujianito mengatakan setelah memeriksa saksi-saksi tersebut, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. “Kami masih perlu waktu,” ujar Antonius, Kamis, 17 Februari 2016.
Menurut Antonius, jika dalam gelar perkara mengarah ke penyidikan, direktur PT Majestic Land, Wisnu Tri Anggoro bisa menjadi tersangka. Polisi, kata dia, sudah mendapatkan petunjuk adanya tindak pidana perlindungan konsumen dalam investasi kamar kondotel dan apartemen tersebut. "Ini soal perlindungan konsumen dan soal kasus penipuan," katanya.
Saat ini, kata Antonius, polisi masih mengusut satu per satu kondotel yang diduga ada unsur pidana perlindungan konsumen dan penipuan. Yaitu pembangunan kondotel di jalan Adi Sucipto, Depok, Sleman.
Selain Wisnu yang sudah diperika, saksi yang diperiksa adalah notaris, Manager Marketing, Marketing PT Grha Anggoro Jaya sebagai pelaku jasa pencari perizinan. Polisi juga telah memeriksa pegawai negeri di Badan Lingkungan Hidup Sleman dan Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman. “Direktur legal PT Ghra Anggoro Jaya inisial WCN juga kami periksa," kata dia.
Ghra Anggoro Jaya merupakan salah satu perusahaan yang ikut memasarkan kondotel, apartemen, villa, perumahan di bawah PT Majestic Land. Pegawai PT Adi Karya sebagai pihak ketiga yang akan membangun proyek apartemen juga diperiksa sebagai saksi. Polisi juga memeriksa pegawai teknologi informasi PT Grha Anggoro Jaya.
Sejumlah konsumen yang telah memberikan uang untuk proyek apartemen M Icon di Jalan kaliurang Yogyakarta, melaporkan Wisnu ke Kepolisian. Mereka sudah membakar sejak 2014 lalu, namun apartemen yang rencananya 12 lantai itu tak unjung terbangun. Hesti Suryanta, salah satu korban mengatakan sudah membayar Rp 600 an juta untuk kamar kondotel dan apartemen. Hesti mengatakan telah membayar lunas Rp 510 juta untuk kamar kondotel. Sedangkan satu kamar apartemen harganya Rp 270 juta baru dicicil selama 11 kali dari 24 kali angsuran.
MUH SYAIFULLAH