TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarief mengatakan KPK akan segera menetapkan tersangka baru terkait dengan skandal suap proyek jalan di Maluku dalam Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
“Dalam satu sampai dua hari ke depan akan ditetapkan tersangka baru,” ujar Syarief di gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Kamis, 18 Februari 2016. Ihwal penandatangan surat perintah penyidikan (sprindik), Syarief berkata, “Belum, belum ditandatangani.”
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. Perihal sprindik, Basaria berujar bahwa KPK akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Bila memenuhi unsur, maka akan ditingkatkan ke penyelidikan.
Basaria tidak memberitahukan kapan KPK akan melakukan gelar perkara. Ketika ditanya kapan, dia hanya menjawab, “Dalam waktu dekat. Tunggu saja.” Namun Basaria tidak menampik saat ditanyai apakah Budi Supriyanto yang akan menjadi tersangka berikutnya.
KPK sudah memeriksa Budi sebagai saksi atas tersangka Damayanti sebanyak tiga kali. Budi juga sempat mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit. Komisi antirasuah juga sudah mencekal Budi untuk bepergian ke luar negeri guna memudahkan proses penyelidikan.
Adapun Damayanti, ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan pada awal Januari 2016. Damayanti, bersama kedua koleganya, Dessy dan Julia, diduga menerima suap dari Abdul Khoir, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, untuk mengamankan proyek jalan di Maluku. Ketiganya masing-masing menerima uang Sin$ 33 ribu.
Untuk mengembangkan kasus ini, KPK membuka penyelidikan baru. Penyidik, pada Januari kemarin, menggeledah ruang kerja dua kolega Damayanti di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Budi Supriyanto dan Yudi Widiana Adia, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
BAGUS PASETIYO