Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Bupati Tana Toraja Ajukan PK, Ini Bukti Barunya  

image-gnews
Johannes Amping Situru. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Johannes Amping Situru. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Iklan

TEMPO.COMakassar - Johanis Amping Situru, terpidana kasus korupsi dana bantuan tidak terduga Rp 385 juta dan dana kemasyarakatan Rp 510 juta dari ABPD 2003-2004, mengajukan sejumlah bukti baru atau novum dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 18 Februari. Bekas Bupati Tana Toraja dua periode itu menyerahkan sejumlah dokumen dalam sidang yang dipimpin hakim Ibrahim Palino.

Seusai sidang, Amping menyatakan novum yang ia serahkan diharapkan mampu memenangkan perkaranya setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung. Wakil Ketua DPRD Tana Toraja itu tidak memerinci bukti baru yang diserahkan ke majelis hakim. Namun Amping menyebut beberapa novum itu antara lain hasil audit investigasi Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan hasil pemeriksaan tahunan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya mencari keadilan. Tadi saya sudah menyerahkan sejumlah bukti berupa dokumen ke majelis hakim,” kata Amping. Dia berharap upaya hukumnya kali ini berhasil. Sebab, ia mengklaim sama sekali tidak menikmati sepeser pun uang negara, tapi dituduh korupsi.

Amping menjelaskan, hasil audit investigasi BPKP mencantumkan kerugian negara. Namun, kata dia, kerugian negara tersebut tidak ada yang dinikmatinya ataupun merupakan tanggung jawabnya. “Begitu pula dengan hasil pemeriksaan BPK. Tidak ada temuan kerugian negara,” ucapnya. Sayangnya, bukti itu tidak pernah diajukan jaksa dalam persidangan. Ia menduga jaksa hanya menaksir sendiri kerugian negara.

Kekhilafan penegak hukum dalam menjatuhkan hukuman, kata Amping, menjadi alasannya mengajukan PK. Ia juga mempertanyakan alasan dia dipersalahkan dalam kasus korupsi dana APBD. Padahal, tidak sepeser pun dana itu mengalir kepadanya, tapi diduga mengalir ke sekitar 40 legislator Tana Toraja. “Mengapa tidak meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang menerima? Kenapa malah saya tidak terima disuruh bertanggung jawab?” ujarnya.

Amping juga memprotes adanya hukuman uang pengganti dalam putusan Mahkamah Agung. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan hukuman uang pengganti hanya diberikan kepada mereka yang menerima dan menikmati aliran dana. Amping menyebut hukuman uang pengganti yang dijatuhkan kepadanya pun terlalu berat. “Saya juga melampirkan putusan MA terkait dengan vonis kasus lain sebagai pembanding,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam putusan MA setelah kasasinya ditolak, hukuman Amping diperberat. Sebelumnya, Amping divonis pada tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, serta diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 895 juta.

Putusan itu membuat Amping dan jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum banding. Hasilnya, putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama serta menolak banding jaksa dan terdakwa. Kemudian kasasi dilakukan. Namun hukumannya malah diperberat menjadi 6 tahun penjara. Selain itu, Amping dibebani denda Rp 5 juta dan uang pengganti Rp 895 juta.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum, Azhar, meminta salinan dokumen yang diajukan oleh Amping kepada majelis hakim. Hal itu dimaksudkan untuk menjadi bahan rujukan bagi jaksa penuntut umum dalam menyusun tanggapannya di persidangan selanjutnya. Namun permintaan itu ditampik oleh majelis hakim yang dipimpin Ibrahim Palino. Hakim berdalih dokumen itu hanya diberikan kepada majelis hakim. "Sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan jaksa," ujar hakim.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

11 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.


Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

30 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

44 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

53 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

56 hari lalu

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

56 hari lalu

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

56 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

20 Februari 2024

Ilustrasi tokoh meninggal. Pixabay
Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup