TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, akan menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Alasannya, menurut Dimyati, Menteri Yasonna telah menerbitkan surat keputusan yang memperpanjang kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung.
"Kami akan gugat lagi ke pengadilan negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Ke PN terkait dengan perbuatan melawan hukum, ke PTUN terkait keputusannya," kata Dimyati di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 18 Februari 2016.
Menurut Dimyati, Mahkamah Agung sebelumnya telah memutuskan bahwa kepengurusan PPP yang sah merupakan kepengurusan yang terbentuk dari Muktamar Jakarta. Apabila kepengurusan kembali ke hasil Muktamar Bandung, kata dia, Menkumham telah melanggar putusan MA.
Selain itu, Dimyanti menganggap Menkumham menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan SK tersebut. "Dengan lisan sudah, dengan tulisan sudah, tidak mungkin dengan demo. Lebih baik ke meja hijau lagi," katanya.
Rencananya, kubu yang diketuai Djan Faridz itu akan melayangkan gugatan pada Jumat, 18 Februari 2016. "Senin paling lambat. Yang pasti, kami menolak dengan tegas SK perpanjangan Muktamar Bandung yang jelas-jelas telah melanggar norma hukum yang berlaku," ujar Dimyati.
Pada 17 Februari, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan kembali susunan komposisi DPP PPP hasil Muktamar Bandung. Kepengurusan itu disahkan dengan masa bakti enam bulan.
Kepengurusan PPP yang diketuai Suryadharma Ali serta Sekretaris Jenderal Romahurmuziy itu diminta untuk segera membentuk panitia penyelenggara muktamar atau muktamar luar biasa dalam rangka menyelesaikan konflik di tubuh PPP.
ANGELINA ANJAR SAWITRI