TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas, mengatakan ditundanya rapat paripurna penentuan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat dijadikan ruang konsolidasi agar fraksi lain berubah sikap menolak revisi itu.
"Ini bagus, agar ada dialog dengan partai lain dan mereka juga bisa mendengar aspirasi publik untuk dibatalkan (revisi)," kata Supratman yang juga Ketua Badan Legislasi itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2016.
Sejak awal, menurut Supratman, Gerindra telah menolak dengan tegas revisi UU tersebut. Saat ini, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera juga telah menyatakan penolakannya. "Mudah-mudahan, sikap fraksi lain bisa berkesesuaian dengan kami," ujarnya.
Dalam rapat paripurna pekan depan, kata Supratman, Gerindra akan mendorong dilakukannya voting dalam menentukan kelanjutan pembahasan revisi UU KPK. "Kalau satu orang anggota Dewan tidak setuju kan harus diambil voting. Apalagi satu fraksi yang tidak setuju," tuturnya.
Supratman menilai, penolakan dari beberapa fraksi itu terlalu naif apabila dituding sebagai upaya pencitraan. Menurut dia, penolakan itu didasari kemauan untuk membela kepentingan bangsa. "Bukan soal kami ingin dapat apresiasi publik," katanya.
Supratman pun mengakui KPK memiliki kelemahan. Namun, menurut dia, perbaikan kinerja KPK harus dilakukan dengan membenahi prosedur internal KPK sendiri. "Supaya tidak timbul kesan politisasi. Revisi saat ini tidak tepat," ujarnya.
Pada 10 Februari lalu, Badan Legislasi telah meminta pandangan mini-fraksi mengenai revisi UU tersebut. Dalam rapat itu, hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi tersebut. Namun, belakangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menolak revisi itu. Pekan depan, revisi UU KPK akan diputuskan dilanjutkan pembahasannya atau tidak dalam rapat paripurna.
Dalam draf revisi UU KPK yang baru, terdapat empat poin yang akan direvisi. Adapun poin-poin yang akan direvisi adalah terkait dengan penyadapan, Dewan Pengawas, penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
ANGELINA ANJAR SAWITRI