Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baznas: Camat di Bangkalan Malas Setor Infak Pegawai

image-gnews
Ilustrasi membayar zakat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Ilustrasi membayar zakat. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Iklan

TEMPO.COBangkalan - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, KH Nuruddin Abdurrahman mengatakan mayoritas camat di Bangkalan masih malas menyetorkan infak pegawai. Dari 18 kecamatan, hanya tiga kecamatan yang aktif menyetor infak ke Baznas. "Kalau tidak berubah, mulai tahun ini kami akan jemput bola," katanya Rabu, 17 Februari 2016.

Menurut Nuruddin, selain camat, sejumlah dinas atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Bangkalan jarang menyetor infak pegawainya secara rutin. "Kami minta SKPD lebih rutin lagi menyetor infak," ujarnya.

Nuruddin, yang baru saja dilantik sebagai Ketua Baznas Bangkalan, itu menilai jika para camat dan pimpinan SKPD rutin menyetor, pihaknya menargetkan sepanjang tahun 2016 ini bisa mengumpulkan anggaran Rp 2 miliar. Saat ini, sisa anggaran di Baznas Bangkalan Rp 500 juta. "Sebelum puasa, kami menargetkan sudah memiliki anggaran Rp 1 miliar." 

Dana infak ini nantinya akan disalurkan kepada fakir miskin, kaum duafa, dan guru mengaji, baik dalam bentuk uang tunai maupun bantuan sembako. "Puasa tahun lalu kami bagikan 2.000 sembako, puasa tahun ini target 4.000 sembako," ucap Nuruddin.

Karena kinerja keuangan di Baznas dianggap belum stabil, para pengelola belum dibayar meski dalam ajaran agama pengelola zakat memiliki bagian yang berhak diambil. "Sekarang kami masih pegawai gaji akhirat, nanti kalau keuangan bagus, baru akan ambil hak kami," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kecamatan Kota Bangkalan adalah salah satu kecamatan yang aktif menyetor infak pegawai ke Baznas. Camat Bangkalan Salman menjelaskan infak tersebut berasal dari gaji pegawai di kecamatan. "Meski dari pegawai, ada surat pernyataan bersedia dipotong, kalau ada yang tidak mau, tidak apa-apa," katanya.

Awalnya, kata Salman, pemotongan untuk infak hanya seribu Rp 1.000 per bulan. Namun, sejak tahun 2014, nominalnya ditentukan sesuai golongan pegawai. Contohnya, pegawai golongan I Rp 5 ribu, Golongan II Rp 10 ribu, Golongan III Rp 15 ribu, dan Golongan IV Rp 25 ribu per bulan. "Alhamdulillah, sampai sekarang kami rutin menyetor infak pegawai."

MUSTHOFA BISRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

59 menit lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

2 hari lalu

Petugas melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

9 hari lalu

Puluhan Gunungan Ketupat didoakan sebelum diperebutkan dalam Lebaran Ketupat di Bukit Sidoguro kawasan Rawa Jombor, Krakitan, Bayat, Klaten, 13 Juli 2016. Lebaran ketupat merupakan sebuah tradisi yang sudah ada sejak dahulu kala. TEMPO/Bram Selo Agung
Lebaran Ketupat, Tradisi Muslim di Jawa Sepekan Setelah Idul Fitri

Tradisi Lebaran Ketupat turun temurun dilakukan di Jawa sepekan setelah Idul Fitri. Bagaimana prosesinya?


Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

13 hari lalu

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan solat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola KBRI Bangkok, Thailand, Rabu, 10 April 2024. ANTARA/HO-KBRI Bangkok
Ribuan Warga Indonesia Laksanakan Salat Idul Fitri di KBRI Bangkok

Ribuan masyarakat Indonesia melaksanakan salat Idul Fitri 1445 H di lapangan sepak bola Kedutaan Besar RI di Bangkok, Thailand pada Rabu 10 April 2024


Ikon Lebaran, Ini 5 Fakta Menarik Soal Ketupat di Indonesia

14 hari lalu

Ilustrasi buka puasa/ketupat. Robertus Pudyanto/Getty Images
Ikon Lebaran, Ini 5 Fakta Menarik Soal Ketupat di Indonesia

Ketupat sudah ada sejak masa pra-Islam di Indonesia, mulai populer untuk Idul Fitri atau lebaran sejak dikenalkan Sunan Kalijaga.


Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

18 hari lalu

Ilustrasi Zakat Fitrah. shutterstock.com
Mengenali Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Zakat salah satu rukun Islam yang dijalankan bagi umat yang telah memenuhi syarat


5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib diketahui

19 hari lalu

Di bulan Ramadan seorang muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum Idul Fitri. Ini tata cara bayar zakat fitrah dan doanya. Foto: Canva
5 Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Wajib diketahui

Sebagai umat Islam, wajib mengetahui perbedaan zakat fitrah dan zakat mal. Mulai dari waktu dikeluarkannya hingga nominalnya.


3 Syarat Wajib Zakat Fitrah, 8 Syarat Umum Pembayar Zakat

19 hari lalu

Panitia amil zakat melayani umat muslim yang membayarkan zakatnya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin, 3 Juni 2019. Panitia amil zakat pada Ramadhan 2019 menentukan pembayaran zakat fitrah sebesar Rp. 50.000 atau 3,5 liter/2,7 kilogram beras. TEMPO/Muhammad Hidayat
3 Syarat Wajib Zakat Fitrah, 8 Syarat Umum Pembayar Zakat

Zakat fitrah wajib dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri tiba. Pahami terlebih dahulu makna dan syaratnya.