TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan memeriksa sejumlah ahli ginjal untuk mengungkap keterlibatan pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dalam kasus penjualan organ tubuh tersebut. "Pekan ini kami masih konsentrasi memeriksa ahli-ahli," kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Komisaris Besar Umar Surya Fana di kantornya, Rabu, 17 Februari 2016.
Umar mengatakan sejumlah ahli ginjal itu dijadwalkan akan memberikan keterangan terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) penanganan pasien sakit ginjal. Bahkan kepolisian juga memeriksa ahli hukum tentang ginjal untuk membantu kepolisian menangani perkara ini.
"Kami baru tahu ternyata ada ahli ginjal dan ahli hukum tentang ginjal," kata Umar. Keterangan para ahli ini akan dicocokkan dengan bukti yang didapat dari kepolisian di RSCM. Apalagi, polisi sebelumnya telah meminta keterangan dari Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Hingga saat ini, penyidik mengaku belum mendapatkan satu alat bukti pun untuk mengaitkan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan RSCM. Penggeledahan yang dilakukan polisi beberapa waktu lalu hanya berdasarkan kecurigaan hubungan antara RSCM dan tersangka Kwok Herry Susanto alias Herry.
Pada pekan lalu kepolisian telah meminta keterangan tiga dokter bedah di RSCM. Menurut Umar, mereka ditanya terkait dengan hubungannya dengan tersangka Herry. "Kami tanya bagaimana kok bisa kenal dan terjalin komunikasi sehingga muncul angka pembayaran transplantasi," katanya.
Saat ini, penyidik Bareskrim juga sedang mendalami keterangan tersangka yang mengaku menjual organ tubuh hingga ke Singapura. Tersangka Herry menjual setiap ginjal ke luar negeri dengan harga mencapai Rp 3 miliar. Harga itu cukup fantastis dibanding harga jantung, mengingat organ tubuh dijual saat korban masih hidup.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah menjual sedikitnya 15 organ tubuh manusia. Namun Umar mengaku yakin korban dalam kasus jual-beli ginjal ini mencapai 30 orang. Masing-masing korban dibayar Rp 250 juta dan melakukan operasi transplantasi di RSCM.
Sejauh ini polisi baru menetapkan tiga tersangka. Mereka di antaranya Yana Priatna alias Amang dan Dedi Supriadi yang bertugas sebagai pencari korban. Sedangkan tersangka Herry diduga sebagai otak pelaku dan pencari pembeli. Herry menggeluti profesi ini sejak ia mendapat penyakit ginjal.
AVIT HIDAYAT