TEMPO.CO, Lumajang - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mocahamad Naimullah mengatakan 14 orang warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian memperoleh program perlindungan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka adalah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan. Sidang perdana digelar Kamis, 18 Februari 2016 di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Ada 14 saksi yang dilindungi LPSK," kata Naimullah di kantor Kejari Lumajang, Rabu, 17 Februari 2016.
Terkait: LPSK Halangi Keluarga Salim Kancil dan Tosan Datangi Sidang
Naimullah menjelaskan dalam pemanggilan saksi selama proses persidangan kasus Salim Kancil ini, jaksa penuntut akan juga menyampaikan kepada saksi yang bersangkutan serta kepada LPSK. "LPSK sudah sempat koordinasi dengan kami. Mengenai kedatangan, penginapan terhadap saksi-saksi yang dilindungi," katanya. Untuk waktunya dan tempatnya, kata Naimullah, bersifat rahasia.
Lihat Terpopuler: Cantiknya Arumi Bachsin Dampingi Suami Dilantik Jadi Bupati Trenggalek
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lumajang, Kurniawan Agung Prabowo, mengatakan menjalin koordinasi dengan LPSK dalam hal menghadirkan saksi yang dilindungi tersebut. "Kami tidak hanya menghadirkan saksi saja, tapi juga memperhatikan keselamatan," katanya.
Adapun Salim Kancil dan Tosan, penduduk Desa Selok Awar-awar, menolak tambang pasir di Pantai Watu Pecak. Keduanya menjadi korban penganiayaan. Salim Kancil tewas di jalan dekat makam desa setelah dianiaya di balai desa. Sedangkan Tosan mengalami luka serius serta sempat dirawat dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar, Kota Malang.
Penganiayaan itu sehubungan penolakan Salim dan Tosan terhadap tambang pasir di desa mereka, Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian. Tambang berkedok izin pariwisata itu hanya menyebabkan kerusakan lingkungan. Mereka membuat pernyataan sikap atas penolakan itu pada Januari 2015 atau menjelang beroperasinya tambang.
Baca juga: Pakai Sepatu Eks Lokalisasi Dolly Saat Pelantikan, Risma: Nyaman, Pas Kok!
Protes dilanjutkan di antaranya dengan turun ke jalan dan menghadang truk-truk pengangkut pasir pada awal September. Saat itu Salim cs telah diancam. Mereka mengadu ke kepolisian setempat hingga kemudian terjadi penganiayaan dan pengeroyokan pada Sabtu, 26 September 2015.
DAVID PRIYASIDHARTA