Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berjudi, 27 Warga Aceh Tamiang Dihukum Cambuk

Editor

Zed abidien

image-gnews
Perempuan terhukum cambuk saat menjalani eksekusi di halaman Masjid Ulee Lheu, Banda Aceh, 28 Desember 2015. Ketentuan syariat Islam, yang dilanggar antara lain berjudi dan berkhalwat atau berbuat mesum. TEMPO/Adi Warsidi
Perempuan terhukum cambuk saat menjalani eksekusi di halaman Masjid Ulee Lheu, Banda Aceh, 28 Desember 2015. Ketentuan syariat Islam, yang dilanggar antara lain berjudi dan berkhalwat atau berbuat mesum. TEMPO/Adi Warsidi
Iklan

TEMPO.COLhokseumawe - Sebanyak 27 orang warga kabupaten Aceh Tamiang 3 di antaranya perempuan di eksekusi Cambuk atas panggung di halaman Islamic Centre, Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 17 Februari 2016. Mereka dihukum karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah berjudi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Amir Syarifuddin, mengatakan mereka menjalani hukuman cambuk setelah menerima putusan hukum pelanggaran syariat Islam yang berlaku di Aceh. “Mereka melanggar hukum karena berjudi,” katanya

Terhukum menerima cambuk dari tujuh kali sampai empat belas kali cambukan sesuai dengan putusan pengadilan syariah. Dari jumlah cambuk maksimal tersebut ada juga yang telah dikurangi jumlahnya, setelah tergantikan dengan masa tahanan sementara yang telah dijalaninya.

Ke-27 pelaku judi atau maisir yang dihukum cambuk, 24 di antaranya laki-laki mereka beralamat di Kabupaten Aceh Tamiang, mereka adalah Mn (49), Se (39) Jn (38) Sd (50), Sy (54), Hh ((54) Ir (41), Ms (36), Da (40) Po (50) St (40), Ma (33) Es (36) Mj (35) Ss (28) Tg (41) Ra (55) Ip (40) Th (30), Rk (38) Km (40) Bt (31) Tf (31) Hs (40). Sementara tiga perempuan masing-masing, Hr (53) Ys (41) Mr (31), mereka menerima hukuman sembilan kali cambukan.

“Ini pertama 2016, dan jumlah terbanyak sejak pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh Tamiang dan sejak pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah,” ujar Amir Syarifuddin

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga menambahkan dari para terhukum tersebut dampak positifnya tidak ada yang terulang, artinya tidak ada di antara mereka yang terulang kasus.

"Ini pelaku baru semua, semoga dengan efek jera dan malu ini, semakin sedikit warga yang melanggar Qanun Syariah,” tambah Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang Amir Syarifuddin.

Hukuman cambuk dimulai pukul 09:00 Wib pagi dan selesai siang hari berlangsung aman. Pelaksanaannya dikawal puluhan anggota polisi, polisi syariah dan ratusan warga yang menonton serta para pejabat di kabupaten Aceh Tamiang.

IMRAN MA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

17 hari lalu

Eksekusi hukum cambuk pada dua warga yang divonis terbukti berzina di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Foto: Teras.id/KabarTamiang.com
Sejoli di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali, Terbukti Berzina

Eksekusi hukuman cambuk ini merupakan yang pertama di Kabupaten Aceh Tamiang di tahun 2024


Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

27 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Pengadilan Malaysia Tolak Banding Mantan Dewan Perkosa PRT Indonesia

Pengadilan Malaysia menolak banding mantan anggota dewan Paul Yong Choo Kiong yang dinyatakan bersalah memperkosa PRT asal Indonesia


Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

11 November 2023

Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Kasus yang Menjerat Mantan Menteri Malaysia Syed Saddiq

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq dijatuhi hukum cambuk sebanyak dua kali dan penjara 7 tahun. Saddiq pun mengajukan banding


Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

9 November 2023

Politisi Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman berbicara selama wawancara dengan Reuters di Petaling Jaya, Malaysia 3 September 2020. [REUTERS/Lim Huey Teng]
Korupsi, Mantan Menpora Malaysia Syed Saddiq Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Malaysia Syed Saddiq Syed Abdul Rahman juga dihukum denda Rp33 miliar dan cambuk dua kali


Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Kronologi WNI Berenang dari Malaysia ke Singapura Lalu Dihukum Cambuk, Alasannya Bikin Sedih

WNI bernama Muhammad Izal nekat berenang dari Malaysia ke Singapura


Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

3 November 2023

Turis berfoto di sebelah patung singa Merlion di kawasan pusat bisnis Singapura 6 Februari 2015. [REUTERS / Edgar Su]
Berenang ke Singapura dari Malaysia, Pria Indonesia Dihukum Penjara dan Hukum Cambuk

Seorang pria Indonesia yang telah dideportasi dan dilarang memasuki Singapura, berenang dari Malaysia dengan kantong sampah


Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

6 September 2023

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Desa Beurawe, Banda Aceh, Aceh, Senin (1/8). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman enam hingga 21 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar Qanun (peraturan daerah) tentang maisir (judi) dan Khalwat (zina). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Mengenal Qanun, Hukum Syariat Islam Di Aceh

Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Pada Senin, 4 September 2023. Apa itu qanun?


Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

11 Januari 2023

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh. REUTERS
Iran Hukum Cambuk Warga Negara Belgia dan Penjara 40 Tahun

Iran menghukum warga negara Belgia atas tuduhan mata-mata.


Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

9 Januari 2023

Singapura Pertimbangkan Hukum Cambuk untuk Pria Lansia, Terutama Predator Anak

Presiden Singapura Halimah Yacob meminta agar aturan yang mengecualikan pria di atas 50 tahun dari hukum cambuk segera dicabut.


Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Milisi Taliban berdatarangan saat pemimpin senior Taliban Mullah Abdul Manan Niazi, memberikan pidato kepada pejuang, di distrik Shindand Afghanistan, 27 Mei 2016. Niazi mengatakan, bersedia untuk mengadakan pembicaraan damai dengan pemerintah Afghanistan tapi menuntut pemberlakuan hukum Islam dan keberangkatan semua pasukan asing. AP/Allauddin Khan
Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.