TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung hari ini menggeledah kantor PT Hotel Indonesia Natour (HIN) untuk mengusut kasus dugaan korupsi kontrak karya build operate transfer (BOT) dengan PT Grand Indonesia. “Baru saja sekitar satu jam yang lalu,” kata Komisaris PT HIN, Michael Umbas kepada Tempo, Rabu, 17 Februari 2016.
Menurut Michael, penyidik Kejaksaan Agung berhasil mendapatkan sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Namun dia tidak merinci dokumen apa saja yang dibawa oleh penyidik.
Michael mengatakan kasus ini bermula saat kontrak BOT antara BUMN PT HIN dengan PT Cipta Karya Bersama Indonesia atau PT Grand Indonesia pada 13 Mei 2004. PT Grand Indonesia diwajibkan membangun empat objek bangunan fisik di atas lahan milik negara.
Sejumlah ttitik yang telah ditentukan di antaranya adalah Hotel Bintang 5 seluas 42.815 meter persegi, pusat perbelanjaan I seluas 80 ribu meter persegi, pusat perbelanjaan II seluas 90 meter persegi, dan fasilitas parkir seluar 175 ribu meter persegi.
“Tapi sampai Maret 2009, ada tambahan bangunan dua gedung yang tidak tercantum dalam perjanjian,” katanya.
Menurut dia, PT HIN kehilangan kompensasi yang lebih besar dari penambahan dua bangunan itu. Dua gedung baru itu nilai ekonomisnya setara dengan nilai kerja sama BOT sebelumnya. “PT GI juga tidak kooperatif dan tidak transparan dalam menyampaikan laporannya,” kata Michael.
Kerja sama ini diduga mengakibatkan kerugian negara. Sayangnya pihak PT HIN maupun Kejaksaan Agung belum merinci kerugiannya. Michael mengaku ingin ada upaya untuk menyelamatkan aset negara.
Kejaksaan Agung tak mau berkomentar saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan tersebut. Jaksa Muda Pidana Khusus Arminsyah tak menjawab telepon dari Tempo. Begitupun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto.
AVIT HIDAYAT