TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G. Plate menyatakan fraksinya mendukung penuh revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bahkan, menurut dia, UU itu harus sesegera mungkin direvisi.
"Terorisme berdampak luas di hampir semua sektor kehidupan masyarakat. Bidang ekonomi, khususnya pariwisata, akan sangat terpengaruh," kata Johnny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 17 Februari 2016.
Hal berbeda disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa. Menurut dia, fraksinya masih mengkaji penting atau tidaknya revisi UU Terorisme tersebut. "Kami akan mengkaji dulu secara matang, baru bersikap. Tidak bisa terburu-buru," tuturnya.
Saat ini, menurut Desmond, fraksinya belum menerima draf revisi UU Terorisme yang diusulkan oleh pemerintah. Namun, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komaruddin mengungkapkan bahwa pimpinan DPR telah menerima draf tersebut. "Pekan depan akan dibawa ke Badan Musyawarah," kata politikus dari Partai Golkar tersebut.
Dalam revisi UU Terorisme, pemerintah mengusulkan 12 poin yang akan direvisi. Pertama, terkait kategorisasi tindak pidana terorisme yang baru. Kedua, mengenai larangan menjalin hubungan dengan orang atau organisasi radikal tertentu yang berada di luar negeri yang terlibat dalam terorisme.
Ketiga, terkait larangan latihan militer di luar negeri atau latihan bersama dengan organisasi radikal tertentu untuk persiapan melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia atau negara lain. Lalu, poin keempat mengenai adanya kontak baik secara langsung atau tidak langsung dengan kelompok radikal.
Poin kelima, terkait penganut dan pengembang ajaran atau paham ideologi kelompok radikalisme terorisme kepada orang lain. Keenam, mengenai bergabung atau mengajak bergabungnya seseorang ke dalam kelompok radikal terorisme. Ketujuh, terkait perekrutan orang atau kelompok lain untuk bergabung dengan kelompok radikal.
Kedelapan, mengenai pengiriman orang untuk bergabung kelompok radikal. Poin kesembilan terkait bantuan atau sumbangan harta benda kekayaan untuk kegiatan, keperluan, dan kepentingan kelompok radikal terorisme. Kesepuluh, kategori tindakan terorisme adalah membantu mempersiapkan kegiatan yang dilakukan kelompok radikal.
Sebelas, melakukan kekerasan atau mengancam dan memaksa orang atau kelompok untuk bergabung dengan kelompok radikal. Serta poin kedua belas, memperjualbelikan atau memperdagangkan bahan peledak atau memperdagangkan komponen senjata kimia, biologi, radiologi, mikroorganisme, tenaga nuklir untuk kepentingan radikalisme.
ANGELINA ANJAR SAWITRI