TEMPO.CO, Jakarta - Anak buah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gary, divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Gary dinilai hakim terbukti menjadi perantara suap OC Kaligis kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Kami putuskan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp 150 juta subsider 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016.
Baca Juga:
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Gary dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan penjara. Dalam pembacaan keputusannya, Sumpeno mengatakan faktor yang menjadi pertimbangan adalah posisi Gary yang menjadi justice collaborator atau pengungkap kejahatan.
Gary menjadi justice collaborator Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 Agustus 2015. Pertimbangan penyidik KPK memberikan status tersebut karena dia kooperatif selama pemeriksaan. Dia juga membuka kasus penyuapan tersebut.
Selain menjadi justice collaborator, Gary pun dianggap hakim mengakui secara terus terang kesalahannya. Namun hakim juga menyayangkan kesalahan Gary karena posisinya sebagai advokat. Gary dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Sumpeno juga memberikan waktu satu minggu bagi Gary dan jaksa apakah menerima putusan itu atau melakukan banding. Gary mengaku cukup puas dengan vonis dari hakim. "Putusan hakim sudah sangat benar. Kalau menurut kami harus dijalankan. Cuma kami diberi seminggu, ya, kami mau pikir-pikir dulu," kata Gary saat ditemui seusai persidangan.
Sikap serupa ditunjukkan oleh jaksa Feby Dwiyandospendy. Ia pun mengatakan belum memutuskan akan banding atau tidak. "Akan kami pelajari dulu itu. (Vonis) ini, kan, beda dengan awal," tutur Feby.
Gary divonis karena memberikan uang kepada tiga hakim PTUN atas perintah OC Kaligis. Suap diberikan untuk memenangkan perkara yang ditangani tim pengacara OC Kaligis. Saat itu mereka menangani perkara Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara. Ahmad mengajukan gugatan pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Agung.
Uang tersebut berasal dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Evy khawatir suaminya terjerat kasus korupsi jika Ahmad diperiksa. Atas perintah suaminya, Evy pun memberikan uang.
EGI ADYATAMA