Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Justice Collaborator, Gary Divonis 2 Tahun Penjara

Editor

Anton Septian

image-gnews
Pengacara yang juga mantan anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gary menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 November 2015. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pengacara yang juga mantan anak buah OC Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gary menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 November 2015. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.COJakarta - Anak buah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis, M. Yagari Bhastara alias Gary, divonis hukuman penjara selama 2 tahun. Gary dinilai hakim terbukti menjadi perantara suap OC Kaligis kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Kami putuskan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp 150 juta subsider 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Gary dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan penjara. Dalam pembacaan keputusannya, Sumpeno mengatakan faktor yang menjadi pertimbangan adalah posisi Gary yang menjadi justice collaborator atau pengungkap kejahatan.

Gary menjadi justice collaborator Komisi Pemberantasan Korupsi pada 4 Agustus 2015. Pertimbangan penyidik KPK memberikan status tersebut karena dia kooperatif selama pemeriksaan. Dia juga membuka kasus penyuapan tersebut.

Selain menjadi justice collaborator, Gary pun dianggap hakim mengakui secara terus terang kesalahannya. Namun hakim juga menyayangkan kesalahan Gary karena posisinya sebagai advokat. Gary dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sumpeno juga memberikan waktu satu minggu bagi Gary dan jaksa apakah menerima putusan itu atau melakukan banding. Gary mengaku cukup puas dengan vonis dari hakim. "Putusan hakim sudah sangat benar. Kalau menurut kami harus dijalankan. Cuma kami diberi seminggu, ya, kami mau pikir-pikir dulu," kata Gary saat ditemui seusai persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sikap serupa ditunjukkan oleh jaksa Feby Dwiyandospendy. Ia pun mengatakan belum memutuskan akan banding atau tidak. "Akan kami pelajari dulu itu. (Vonis) ini, kan, beda dengan awal," tutur Feby.

Gary divonis karena memberikan uang kepada tiga hakim PTUN atas perintah OC Kaligis. Suap diberikan untuk memenangkan perkara yang ditangani tim pengacara OC Kaligis. Saat itu mereka menangani perkara Ahmad Fuad Lubis, Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara. Ahmad mengajukan gugatan pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Agung.

Uang tersebut berasal dari Evy Susanti, istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho. Evy khawatir suaminya terjerat kasus korupsi jika Ahmad diperiksa. Atas perintah suaminya, Evy pun memberikan uang.

EGI ADYATAMA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gatot Pujo Nugroho Kembali ke Sukamiskin

1 Agustus 2017

Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gatot Pujo Nugroho Kembali ke Sukamiskin

Sebelumnya Gatot menghuni Lapas Kelas 1 A Tanjung Gusta Medan.


Merasa Didiskriminasi, OC. Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali  

6 Maret 2017

Otto Cornelis Kaligis memeluk putrinya artis Velove Vexia ketika menunggu sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 Desember 2015. OC Kaligis terbukti menyuap majelis hakim dan penitera PTUN di Medan sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. ANTARA FOTO
Merasa Didiskriminasi, OC. Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali  

Menurut OC Kaligis, vonis 10 tahun bui yang ia dapatkan tak lepas dari peran hakim Artidjo Alkostar.


Vonis 10 Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali

27 Februari 2017

Terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan OC Kaligis melambaikan tangan sebelum membacakan pembelaan (pledoi) atas dirinya saat sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 25 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis 10 Tahun Bui, OC Kaligis Ajukan Peninjauan Kembali

OC Kaligis menilai vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung kepadanya tidak adil.


Laode Apresiasi MA, OC Kaligis Divonis Kasasi 10 Tahun Bui  

11 Agustus 2016

Tahanan KPK OC Kaligis (tengah) berjabat tangan dengan paduan suara pengisi acara Misa Natal di Gedung KPK, Jakarta, 25 Desember 2015. ANTARA FOTO
Laode Apresiasi MA, OC Kaligis Divonis Kasasi 10 Tahun Bui  

Laode berharap putusan ini bisa dijadikan pelajaran bagi pengacara lain.


Tiga Kali Mangkir dari KPK, Bos Paramount Bakal Dijemput Paksa

10 Agustus 2016

Ketua KPK, Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyampaikan pernyataaan disela aksi membunyikan kentongan bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung KPK, Jakarta, 16 Februari 2016. Dalam aksi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorpsi mendesak pimpinan KPK untuk mengirimkan surat resmi yang menyatakan penolakan terhadap rencana pembahasan Revisi UU KPK oleh DPR RI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tiga Kali Mangkir dari KPK, Bos Paramount Bakal Dijemput Paksa

Agus Rahardjo mengatakan bahwa pemanggilan paksa Eddy Sindoro akan dilakukan sesuai dengan tahapan yang ditentukan KPK.


Vonis Diperberat, OC Kaligis Ajukan Kasasi  

10 Juni 2016

Terdakwa kasus suap kepada Panitera dan Hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menjalani sidang  putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 10 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Vonis Diperberat, OC Kaligis Ajukan Kasasi  

Dalam putusan banding, majelis banding Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis OC Kaligis hukuman 7 tahun penjara.


OC Kaligis Masih Ngotot: Seharusnya Saya Dihukum 1 Tahun  

25 Maret 2016

Tahanan KPK OC Kaligis (tengah) berjabat tangan dengan paduan suara pengisi acara Misa Natal di Gedung KPK, Jakarta, 25 Desember 2015. ANTARA FOTO
OC Kaligis Masih Ngotot: Seharusnya Saya Dihukum 1 Tahun  

Kenapa Kaligis merasa harus dihukum 1 tahun penjara?


Gatot Sebut Pemberian 'Uang Ketok' ke DPRD Sudah Tradisi  

2 Maret 2016

Tersangka Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho turun dari mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 22 Januari 2016. Gatot akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Gatot Sebut Pemberian 'Uang Ketok' ke DPRD Sudah Tradisi  

Menurut Gatot, uang ketok di DPRD Sumatera Utara adalah tradisi selama 2012-2015


Kasus Gatot Pujo: Saya Diminta Duit Oleh Kakak Surya Paloh

10 Februari 2016

Tersangka Gubernur Sumatera Utara non aktif, Gatot Pujo Nugroho turun dari mobil tahanan sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, 22 Januari 2016. Gatot akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Gatot Pujo: Saya Diminta Duit Oleh Kakak Surya Paloh

Gatot Pujo Nugroho mengaku ada permintaan uang dari seseorang bernama Kardi untuk Rusli Paloh, kakak Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.


Suap PTUN Medan, Gatot dan Evy Habis Rp 4 M Bayar OC Kaligis  

10 Februari 2016

Gubernur Sumatera non aktif, Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama Isterinya Evy Susanti usai mendengarkan pembacaan pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap PTUN Medan, Gatot dan Evy Habis Rp 4 M Bayar OC Kaligis  

Gatot dan Evy mengirimkan uang kepada OC Kaligis beberapa kali.