TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komaruddin mengatakan, dalam pengambilan keputusan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di rapat paripurna besok, DPR akan mendahulukan jalan musyawarah.
"Kalau tidak dapat musyawarah, langkah terakhir tentu voting," ujar politikus Partai Golkar itu saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 17 Februari 2016.
Besok, DPR akan memutuskan kelanjutan pembahasan revisi UU KPK dalam rapat paripurna. Akan tetapi, Ade belum dapat memastikan terselenggaranya rapat paripurna besok karena empat pimpinan DPR lainnya sedang berada di luar kota. Pimpinan yang tersisa saat ini hanyalah Ade.
Sesuai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, rapat paripurna harus dipimpin oleh sekurang-kurangnya dua pimpinan dewan. "Saya sedang melakukan komunikasi dengan pimpinan lain. Kalau besok tidak bisa hadir, tentu saya tidak bisa melanggar perintah UU MD3. Kita lihat perkembangannya," katanya.
Saat disinggung mengenai sikapnya terkqit revisi UU KPK, Ade mengatakan persetujuannya. Akan tetapi, revisi tersebut harus menguatkan KPK. KPK, menurut Ade, adalah narasumber utama bagi revisi itu. "Harus ada komitmen bersama. Kalau saya sepakat revisi itu selama tujuannya untuk menguatkan KPK," ujarnya.
Dalam draf revisi UU KPK yang baru, terdapat empat poin yang akan direvisi. Adapun poin-poin yang akan direvisi adalah terkait dengan penyadapan, Dewan Pengawas, penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
ANGELINA ANJAR SAWITRI