TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) adalah warga negara yang juga wajib dilindungi. "Dalam artian dilindungi dari tindak kekerasan," ucap Tito di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016.
Tito meminta kelompok yang pro dan kontra terhadap LGBT tidak saling memprovokasi, agar tidak memperuncing konflik. "Rekan organisasi pro-LGBT juga jangan provokasi rekan yang resistance terhadap mereka," ujarnya.
Menurut Tito, LGBT adalah masalah kompleks yang meliputi aspek sosial, hukum, dan sosiologi yang menimbulkan pro-kontra di masyarakat. "Tidak hanya kelompok LGBT atau yang mendukung yang harus dilindungi, tapi masyarakat yang kontra juga harus dipikirkan dan diakomodasi," tutur Tito.
Adapun Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan berpendapat bahwa kaum LGBT harus diakui dan dilindungi. "Menurut saya, mereka punya hak asasi manusia untuk dilindungi," kata Luhut saat ditemui di kompleks DPR pada Senin, 15 Februari 2016.
Baca: Menteri Luhut: Masalah LGBT Gak Perlu Dihebohkan
Persoalan LGBT, ucap Luhut, harus dilihat dan diselesaikan secara komprehensif. "Selesaikan secara holistik. Jangan dihujat," ujar Luhut.
GHOIDA RAHMAH | DIKO OKTARA