TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan Presiden Joko Widodo sudah mengetahui pro dan kontra yang terjadi di Tanah Air terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Johan, Jokowi telah mengetahui adanya penolakan yang makin meluas atas rencana revisi UU KPK.
"Saya sempat bicara langsung dengan Presiden terkait dengan gelombang kritik atau kontra terhadap revisi UU KPK," ucap Johan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu, 17 Februari 2016.
Johan mengaku ditelepon Presiden dari Amerika Serikat untuk membahas soal revisi UU KPK. Dalam pembicaraan itu, ujar dia, Presiden menyatakan akan menarik diri jika revisi UU tersebut malah melemahkan KPK.
Selain itu, tutur Johan, Jokowi memastikan tidak akan abai terhadap suara publik yang menolak revisi UU KPK. "Presiden tentu pasti mendengarkan suara rakyat," katanya. Johan berujar, Presiden sudah paham bahwa makin banyak orang yang menolak revisi UU itu.
Presiden, ucap dia, tegas akan menarik diri dari pembahasan jika dalam draf usulan revisi UU KPK ada pasal-pasal yang melemahkan fungsi KPK dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. "Selama dua pekan belakangan, makin banyak komponen publik yang menolak revisi UU KPK. Ini menjadi perhatian Presiden," tuturnya.
DPR akan memutuskan kelanjutan pembahasan revisi UU KPK dalam rapat paripurna pada Kamis, 18 Februari 2016. Pada 10 Februari lalu, Badan Legislasi DPR telah meminta pandangan fraksi mengenai revisi UU tersebut. Dalam rapat itu, hanya Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya yang menolak revisi UU tersebut. Namun belakangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menolak.
Dalam draf revisi UU KPK yang baru, terdapat empat poin yang akan direvisi. Empat poin itu adalah terkait dengan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
ANANDA TERESIA