TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Desmond meragukan Presiden Jokowi akan mengeluarkan amanat presiden (ampres) atas kelanjutan revisi Undang-Undang KPK itu.
"Karena itu, DPR harus berhati-hati dalam melihat proses ini. Kalau DPR sudah goal akan merevisi tapi ampres enggak dikeluarkan, sama saja pemerintah ngerjain DPR. Di mana kewibawaan DPR?" ujar Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016.
Menurut Desmond, pada awalnya, rencana revisi UU KPK tersebut digagas oleh pemerintah. Namun, karena pemerintah tidak mampu bertahan dari tekanan berbagai pihak, revisi itu kemudian diusulkan oleh DPR. "Pemerintah selalu pencitraan di sini," katanya.
Desmond mengatakan, apabila setelah rapat paripurna yang akan digelar Kamis, 18 Februari 2016, pemerintah tidak mengeluarkan ampres, ia menilai pemerintah telah bermain-main dalam revisi UU KPK itu. "Tapi, kalau dia mengeluarkan ampres, ya, masyarakat bisa melihat bagaimana pemerintah dalam revisi UU KPK," tuturnya.
DPR akan memutuskan kelanjutan pembahasan revisi UU KPK dalam rapat paripurna pada Kamis, 18 Februari 2016. Pada 10 Februari lalu, Badan Legislasi telah meminta pandangan mini fraksi mengenai revisi UU tersebut. Dalam rapat itu, hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi tersebut. Namun, belakangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menolak revisi itu.
Dalam draf revisi UU KPK yang baru, terdapat empat poin yang akan direvisi. Adapun poin-poin yang akan direvisi terkait dengan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, penyelidik dan penyidik independen KPK; serta pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
ANGELINA ANJAR SAWITRI