TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra mendorong keputusan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis besok diambil melalui mekanisme voting. Anggota Fraksi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas, mengatakan langkah itu ditempuh agar revisi dibatalkan.
"Kami akan minta ada pemungutan suara. Kan ada fraksi yang mendukung, tapi anggotanya enggak. Kami berharap masing-masing anggotanya memiliki hati nurani," katanya saat dihubungi pada Rabu, 17 Februari 2016.
Supratman merasa khawatir, jika revisi UU KPK jadi dilakukan, pembahasan revisi akan melebar. "Apa ada jaminan pembahasan tidak melebar? Poin revisi terkait dengan Dewan Pengawas dan penyadapan itu bisa menghilangkan kepercayaan publik terhadap KPK," ujar Supratman, yang juga Ketua Badan Legislasi DPR.
Pada 10 Februari lalu, Badan Legislasi telah meminta pandangan mini fraksi mengenai revisi UU KPK. Dalam rapat itu, hanya Fraksi Gerindra yang menolak. Belakangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menolak revisi itu. Revisi UU KPK pun akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Kamis, 18 Februari 2016.
Dalam draf revisi UU KPK yang baru, terdapat empat poin yang akan direvisi, yakni masalah penyadapan, Dewan Pengawas, penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
ANGELINA ANJAR SAWITRI