TEMPO.CO, Bangkalan - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menangkap lima bandar sabu selama menggelar operasi Tumpas Semeru pada 4-15 Februari 2016.
Lima orang itu merupakan warga Kecamatan Klampis dan Kecamatan Tanjung Bumi. Total barang bukti yang disita adalah sabu seberat 36,17 gram. "Salah satu bandarnya perempuan," kata Kepala Polres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Windiyanto Pratomo, Rabu, 17 Februari 2016.
Bandar yang ditangkap antara lain Madewi dengan barang bukti sabu seberat 9 gram, Durasit (2,08 gram), Lutfi (2,03 gram), dan Romadhan (2,83 gram). "Sabu paling banyak disita dari tersangka perempuan atas nama Muzayana dengan berat 19,24 gram," ujar Windiyanto.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan Ajun Komisaris Ruslan Hidayat menjelaskan, tersangka Muzayana ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tanjung Bumi awal Februari lalu.
Perempuan yang baru 1,5 bulan pisah ranjang dengan suaminya itu nekat berbisnis sabu karena penghasilannya sebagai pedagang baju di Pasar Tanjung Bumi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. "Alasannya klasik, terdesak kebutuhan ekonomi," ucap Ruslan.
Meski baru mengaku berbisnis sabu, pelanggan Muzayana terbilang banyak. Modusnya pun terbilang rapi, yaitu pembeli datang sendiri ke rumah tersangka. "Kalau ada yang beli, sabu baru ditimbang oleh tersangka," tutur Ruslan.
Kepala Bagian Operasional Satreskoba Polres Bangkalan Ipda Eko Siswanto mengatakan Muzayana sudah lama menjadi target operasi (TO).
Untuk menangkapnya, polisi membutuhkan waktu berjam-jam. Polisi melakukan pengepungan rumah Muzayana selama hampir sejam karena pelaku menolak keluar. Saat penggeledahan pun, polisi butuh waktu tiga jam untuk menemukan tempat dia menyimpan sabu. "Ternyata barang terlarang itu disimpan dalam sofa," kata Eko.
Atas perbuatannya, Muzayana dan empat bandar lain terancam pidana 5 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
MUSTHOFA BISRI