TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan polisi siap menghadapi tuntutan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso melalui tim kuasa hukumnya.
"Sah-sah aja itu. Silakan saja. Kami hadapi dengan enjoy, tenang. Itu kan bagian dari eksistensi pengacara," ujar Iqbal di kantornya, Rabu, 17 Februari 2016.
Iqbal meyakini semua upaya paksa, proses penyidikan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka, dan penahanan sudah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. "Prinsipnya, Polda siap menghadapi praperadilan," ucapnya.
Dia pun menuturkan suatu hal yang wajar Jessica mengajukan tuntutan praperadilan, karena itu merupakan haknya. Namun langkah penyidik sudah sesuai dengan KUHAP. “Mari, kita uji di praperadilan," katanya.
Iqbal mengaku belum mengetahui poin-poin yang menjadi tuntutan Jessica. Hingga tadi malam, tuntutan praperadilan tersebut belum diterima kepolisian. "Yang jelas, apa yang menjadi gugatan, kami siapkan jawabannya," ucapnya. Tim penyidik akan didampingi Divisi Hukum Polda Metro Jaya untuk menghadapi proses praperadilan.
Jessica, tersangka pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 12 Februari 2016. "Iya, benar, kami sudah ajukan," ujar penasihat hukum Jessica, Andi Jusuf, kepada Tempo, Selasa kemarin.
Andi menjelaskan, awalnya, pihaknya tak ingin mengajukan praperadilan. "Tapi kami merasa tertantang ketika ada pernyataan polisi, ‘Kalau tidak merasa bersalah, kenapa tidak mengajukan praperadilan?’," tuturnya.
Menurut Andi, sidang perdana praperadilan digelar 23 Februari mendatang. Namun Andi enggan menyebutkan poin-poin tuntutan praperadilan yang diajukan.
Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Maka penyidik berkewajiban menjelaskan perbuatan Jessica dilengkapi unsur-unsur dan perencanaan pembunuhan.
Jessica berstatus tersangka sejak 29 Januari 2016, setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan. Jessica ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Mirna, 27 tahun, meninggal dunia setelah minum kopi ala Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Saat itu Mirna sedang bertemu dengan Jessica dan Hani. Mirna merasa mual hingga muntah-muntah tak setelah minum kopi tersebut.
Mirna juga mengalami kejang-kejang dan dari mulutnya keluar busa. Mirna akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Sebelumnya, dia mendapatkan bantuan oksigen dari klinik di Grand Indonesia.
GHOIDA RAHMAH