TEMPO.CO, Jakarta - Dessy A. Edwin, tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Maluku, mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum tersangka, Hendra Heriansyah, mengatakan kliennya berniat menjadi JC untuk mengungkap skandal besar kasus yang menjeratnya. "Surat sudah dilayangkan hari ini," kata Hendra, di Gedung KPK, Selasa, 16 Februari 2016. "Dia mau menjadi JC karena ingin mengungkap kasus ini."
Hendra mengatakan ada beberapa alasan kliennya itu mengajukan diri sebagai JC. Pertama, kliennya merasa dijebak dan terlibat lebih jauh dalam kasus ini. Alasan berikutnya, kata dia, kliennya bukanlah pelaku utama dalam kasus yang juga menjerat bekas politikus PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Hendra berharap KPK menerima permohonan pengajuan justice collaborator tersebut. Tujuannya, kata dia, agar setelah diadili nanti Dessy mendapat potongan masa tahanan. "Dessy punya iktikad baik," katanya.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada empat pelaku. Mereka adalah bekas politikus PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti; Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir; serta dua orang yang diduga sebagai perantara suap, yaitu Dessy A. Edwin dan Julis Prasetyarini.
Abdul Khoir memberikan uang sebesar 33 ribu dolar Singapura masing-masing kepada Dessy, Juli, dan Damayanti. Dessy dan Juli menerima uang tersebut di kantor Abdul Khoir pada Rabu lalu. Adapun Damayanti sebelumnya telah menerima uang dari Abdul Khoir. Uang tersebut diberikan melalui Juli yang kemudian diterima oleh sopir Damayanti.
Setelah transaksi itu, KPK menangkap Julia di Tebet yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya. Sedangkan Dessy ditangkap saat berada di suatu pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan, dan Abdul ditangkap di Kebayoran. Seusai menangkap ketiganya, KPK kemudian meluncur ke daerah Lenteng Agung untuk menangkap Damayanti.
Atas perbuatan keempatnya, Damayanti, Julia, dan Dessy dijadikan tersangka penerima suap dan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Abdul menjadi tersangka pemberi suap dan melanggar Pasal 5 ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 ayat 1 Huruf b atau Pasal 33 Undang-Undang Tipikor.
REZA ADITYA