TEMPO.CO, Madiun - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, memvonis Setyo Winarni, 53 tahun, terdakwa penganiayaan yang mengakibatkan suaminya, Sukirno, 62 tahun, tewas, dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa yang bekerja sebagai guru sekolah menengah pertama ini dituntut hukuman selama 10 tahun. Dalam vonis tersebut hakim mempunyai dua alasan pertimbangan.
"Hal yang memberatkan karena tindakan terdakwa membuat duka bagi keluarga. Hal yang meringankan karena terdakwa sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya," kata ketua majelis hakim Arif Wisaksono saat sidang pada Selasa, 16 Februari 2016.
Menurut Arif, vonis hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan dakwaan primer jaksa, yakni Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan berlanjut.
"Majelis hakim sepakat dengan jaksa," ujarnya.
Menanggapi vonis itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Edi Obaja, dan jaksa penuntut umum, Wisnu Bagus Wicaksono, sama-sama menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi kesempatan tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan hakim tersebut. Entah nantinya menerima atau melakukan upaya banding.
Edi Obaja mengatakan vonis bagi terdakwa terlalu berat. Menurut dia, kematian korban bukan akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga, melainkan penyakit hipertensi yang sudah lama diderita korban. "Kami tetap akan berusaha mendapatkan keadilan," kata Edi seusai sidang.
Berdasarkan fakta persidangan, kematian korban diketahui terjadi pada pertengahan Agustus 2015 setelah bertengkar selama dua hari dengan terdakwa. Di tubuh korban terdapat sejumlah luka akibat benturan benda tumpul. Salah satunya di bagian kepala yang mengalami pendarahan. Luka akibat sayatan benda tajam juga ditemukan pada beberapa tubuh korban.
Korban dan terdakwa yang tinggal di Jalan Dite Manis, Perumahan Manisrejo II, Kota Madiun, ini sering kali bertengkar sejak lima tahun terakhir. Perseteruan yang terjadi sebelum korban diketahui tewas merupakan puncak konflik rumah tangga mereka.
NOFIKA DIAN NUGROHO